FUNGSI PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI BAGI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI BARU

Muhammad Rashif Anshari(1*)

(1) Politeknik Unggulan Kalimantan
(*) Corresponding Author

Abstract


Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 pasal 4 ayat (3) Tentang Akreditasi Program Studi & Institusi Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa Akreditasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun. Isi ketentuan merupakan bentuk faktor penghambat yang dimaksud. Kententuan ini dianggap sebuah bentuk diskriminasi dan permasalahan mendasar dalam tataran kebijakan bagi Institusi Perguruan Tinggi baru, karena suatu Institusi Perguruan Tinggi secara aturan baku dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, belum bisa meluluskan mahasiswa dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pada awal izin berdirinya di terbitkan. Implikasi dari kebijakan tersebut dirasakan bagi setiap perguruan tinggi baru berdiri.

Menurut asas pemerintahan yang baik atau good governance. Peran pemerintah sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan serta penyelenggara interaksi politik melalui regulasi yang dibuatnya menjadi tolok ukur terhadap pandangan masyarakat sebagai objek hukum terhadap sistem pemerintahan yang baik, setiap regulasi yang ditetapkan akan menjadi kebijakan dan akan menjadi produk hukum yang bersifat mengikat yang harus memiliki asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Normatif, yaitu dengan menyandingkan serta menganalisis Kebijakan berupa Peraturan Perundang - Undangan dengan teori dan asas hukum yang berlaku

 

Kata kunci: Penilaian, Instrumen Akreditasi, Perguruan Tinggi Baru


Keywords


law

References


Buku

Arifin Zainal (2009), Evaluasi pembelajaran, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Buku I Naskah Akademik AIPT, (2011).

Buku III Borang AIPT, (2011).

Buku V Pedoman Penilaian Borang dan Evaluasi Diri Akreditasi Institus Perguruan Tinggi BAN-PT, (2011).

Dardji Darmohardjo, Shidarta,(2006) Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Gunther Teubner, (2012) Subtantive and Reflexsive Elements in Modern Law, Law and Social Review, Volume 17 Nomor 2. Dikutip oleh Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.

Jimly Asshiddiqie (2006), Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

John Rawls, (1971) A Theory of Justice, , Cambridge, Massachusetts, USA: Harvad University Press.

Ridwan HR, , (2014) Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Said Sampara dkk, (2011), Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Total Media.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Institusi Perguruan Tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Institusi Perguruan Tinggi.

Peraturan BAN-PT Nomor 01 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh BAN-PT.

Jurnal

Bahri, K., & Rahmadiane, G.D., (2017), “Pengaruh Presepsi, Akreditasi Prodi, Dan Promosi Terhadap Keputusan Memilih Studi Akuntansi Pada Politeknik Harapan Bersama. Jurnal Inspirasi Bisnis dan Manajemen, Vol 1 (2), 145-158 Retrieved from Http://jurnal.unswagati.ac.id/index.php/jibm.

C. F. Sekarningsih, and A. Alamsyah, (2019), "Peranan Pengelolaan Arsip Sebagai Pendukung Akreditasi Ban-Pt Di Program Studi S-1 Pendidikan Biologi Fakultas Matematika Dan Ipa Univeristas Negeri Semarang (Studi Kasus Tahun 2015)”, Jurnal Ilmu Perpustakaan, Vol. 6 (3), 421-430.

Nuphus F.N.. A Rahmatulloh, (2019), “Sistem Informasi Akreditasi Perguruan Tinggi (SIAP) untuk Pengisian Borang Standar 3 BAN-PT)”, Jurnal Sistem dan Teknlogi Informasi, Vol. 2, 130-137.

Prasetyo, H. (2014), “Dampak Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Terhadap Daya Saing (Competitiveness) Perguruan Tinggi Swasta Di Kabupaten Kebumen”, Jurnal Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, Vol 13 (1), 31-47 https://doi.org/10.32639/fokusbisnis.v13i1.13

Ridwansyah M, (2016), “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13 (2), 278-298.

Sulardi, (2015), “Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak (Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN/Bly)”, Jurnal Yudisial, Vol. 8 (3), 251-268.

Sururin, (2017), “Peta Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Sebuah kajian awal”, Jurnal At –Taqaddum, Vol 9 (1), 95-112.

Suwardi Sagama, (2016), “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan”, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol 15 (1), 20-41.

Yulianingsih Y, (2015), “Manajemen Akreditasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi”, Al-Idarah : Jurnal Kependidikan Islam, Vol. 5 (1), 92-116.

Internet

KBBI, http://kbbi.web.id/manfaat

Rijal09 (2016), Pengertian Evaluasi, Penilaian dan Tes, http://www.rijal09.com/2016/03/v-behavioururldefau ltvmlo_28.html?m=1




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i2.3127

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Rashif Anshari

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.