PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM

Tri Putri Simamora(1*), Sonya Airini Batubara(2), Indra Efrianto Napitupulu(3), Robinson Tamaro Sitorus(4)

(1) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA DI MEDAN, SUMATERA UTARA.
(2) UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
(3) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA DI MEDAN, SUMATERA UTARA.
(4) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA DI MEDAN, SUMATERA UTARA.
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini mengkaji pokok pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masalah melalui Pendekatan Yuridis Normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Perlindungan hukum adalah upaya untuk menaungi hak asasi manusia yang telah dirugikan serta memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban. Melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum adalah merupakan perlindungan hukum korban kejahatan yang terjadi dalam lingkup masyarakat. Bentuk perlindungan hukum pelayanan medis di Rumah Sakit Umum terhadap pasien dalam hal perlindungan pasien, berhubungan dengan tindakan medis, tenaga kesehatan akan menyampaikan pemahaman terhadap pasien terlebih dahulu. Pelaksanaan penerapan pelayanan medis di Rumah Sakit Umum berdasarkan hukum positif yang telah diterapkan di Rumah Sakit dalam memenuhi hak hak pasien tersebut yang dilakukan dengan penuh komitmen dan sesuai tugas dan fungsi pada umum nya dalam mengayomi masyarakat. Dalam penelitian ini penulis mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis serta pelaksanaan medis beerdasarkan hukum positif tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Umum.


Keywords


Perlindungan hukum, Pasien, Pelayanan Medis

References


Buku

Burhanuddin S. (2011). Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, Malang: UIN-Maliki Press

Hendrik. (2011). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC Penerbit Buku Kedokteran.

Nasution, Bahder Johan. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Siswati, Sri. (2017). Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektifn Undang Undang Kesehatan. Depok: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto. (1984). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Ui Press.

Sudikno Mertokusumo. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Tri Kunawangsih. (2006). Aspek Dasar Ekonomi Mikro, Jakarta: PT Grasindo.

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Elmas, D. A. S., Utary, M. B., Edy I. (2015). “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Pengguna Jamkesmas dalam Pelayanan Kesehatan di RSUD DR. RM. DJOELHAM BINJAI Terkait Berlakunya BPJS di Bidang Kesehatan”, USU Law Journal, Vol.3 Nomor 3 Tahun 2015.

Anny, R. (2013). “Politik Hukum dalam Menata Rekam Medis sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit Dokter dan Pasien”, Jurnal Hukum Yustisia. Vol. 2 Nomor 2 Tahun 2013.

Hargianti, D. I. (2006). “Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran suatu Tinjauan berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan. Vol.9 Nomor 2 Tahun 2006.

Yussy, A. M. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Cita Hukum. Vol. 6 Nomor 1 Tahun 2018.

Endang, W. Y. (2018). Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1 Nomor 2 Tahun 2014.

Nurani, A. T. U., Nayla, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia. Volkgeist. Vol. 1 Nomor 1 Tahun 2018.

Muhammad, A. (2017). Perlindungan Pasien atas Tindakan Malpraktek Dokter”. Jurnal Ilmiah mandala Education. Vol. 3 Nomor 1 Tahun 2017.

Evander R. B. B., & Suteki. (2018). Perlindungan Hukum pada Pasien Terhadap Malpraktik Dokter”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE. Vol. 11 Nomor 1 Tahun 2018.

Rocy, J. (2014). Hak Pasien Mendapatkan Informasi Resiko Pelayanan Medik”. Lex Privatum. Vol. 2 Nomor 1 Tahun 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.3091

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Tri Putri Simamora, Sonya Airini Batubara, Indra Efrianto Napitupulu, Robinson Tamaro Sitorus

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.