REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

Septi Labora Nababan(1*), Sonya Airini Batubara(2), Jhon Prima Ginting(3), Josua Partogi Sitanggang(4)

(1) Universitas Prima Indonesia
(2) 
(3) 
(4) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan.  Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan serta tindakan medis dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis itu sendiri juga sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan rekam medis tertuang di dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) adalah pembuktian yang menggunakan alat-alat bukti yang dicantumkan di dalam undang-undang dan keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana.


Keywords


Penegakan Hukum Pidana, Rekam Medis, Hukum Kesehatan

References


Buku

Bahder Johan. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Edmon Makarim. (2005). Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Evi Marta. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Bidang Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Guwandi J. (1993). Malpraktek Medik. Jakarta: FKUI.

Hendrik. (2019). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

H.P. Panggabean. (2014). Hukum Pembuktian, Teori-teori praktik dan yurisprudensi Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Marguerite Barbacci, et.al. (2004). Medical Errors, Lawyers and Judges. Tucson: Publishing Company, Inc.

Muhammad Sadi Is. (2015). Etika Hukum Kesehatan. Jakarta: Kencana.

M. Jusuf, Amri Amir. (2008). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

Rusli Muhammad. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

R. Subekti.(2005). Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Malta.

Shorthliffe, H. Edward. (2001). Medical Informatics : computer applications in health care and Biomedicine. New York, USA: Springer.

Sri Siswati. (2017). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syaiful Bakhri. (2018). Dinamika Hukum Pembuktian. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Tolib Efendi. (2014). Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana; Perkembangan Dan Pembaharuanya di Indonesia. Malang: Setara Press.

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Edi Wahjuni dan Nuzulia Kumala Sari, (2017), “Aspek Hukum Rekam Medis Elektronik”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17 Nomor 3 September 2017.

Nabil Atta Samandari, dkk, (2016), “Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Konvensional Dan Elektronik”, SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 2 Nomor 2 Tahun 2016.

Soni Praja Manurung, dkk, (2019), Pengaturan Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Di Persidangan, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 5 N0. 4 November-Desember 2019.

Sudjana, (2017), “Aspek Hukum Rekam Medis atau Rekam Medis Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Transaksi Traupetik”, VeJ, Vol.3 Nomor 2 Desember 2017.

Suzeth Agustien Simbolon, (2015), “Kajian yuridis terhadap kedudukan rekam medis elektronik dalam pembuktian perkara pidana malpraktek oleh dokter”, Lex crimen, Vol. IV Nomor 6 Agustus 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.3072

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Septi Labora Nababan, Sonya Airini Batubara, Jhon Prima Ginting, Josua Partogi Sitanggang

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.