PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Erham Amin(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Kebakaran hutan dan lahan gambut selama musim kering dapat disebabkan atau dipicu oleh kejadian alamiah dan kegiatan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam perkebunan atau kecerobohan manusia. Pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang dilarang karena selain melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, juga melanggar Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, serta Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Dalam hal ini konsep strict liability pertama kali diperkenalkan dalam hukum Indonesia antara lain melalui UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang selanjutnya diubah dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan hukum yang terjadi adalah tentang teknik penyidikan tindak pidana kebakaran hutan lahan basah dan penggunaan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana kebakaran hutan lahan basah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap kekaburan norma. Penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Keywords


Penyidikan, Kebakaran Hutan, Peradilan Pidana Terpadu

References


Buku

Andi Hamzah. (1996). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Djoko Prakoso. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Pertama. Yogyakarta : Liberty.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

I Gusti Bagus Sutrisna. (1986). Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Martiman Prodjohamidjojo. (1997). Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Pradnya Paramita.

M. Yasir Said dan Ifrani. (2019). Pidana Kehutanan Indonesia. Bandung: Nusa Media

Peter Mahmud Marzuki. (2015). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Roeslan Saleh. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Yahya Harahap. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Ifrani, (2015), “Disharmoni Pengaturan Tata Kelola Kawasan Hutan”, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 7, No.14, Juli-Desember 2015.

Ifrani, (2016), “Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tindak Pidana Dibidang Kehutanan”, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 8, No.3, September-Desember 2016.

Ifrani dan M.Yasir Said, (2020), “Kebijakan Kriminal Non-Penal OJK Dalam Mengatasi Kejahatan Cyber Melalui Sistem Peer To Peer Lending”, Al-Adl:Jurnal Hukum, Vol. 12, No.1, Januari 2020.

Ifrani, F.A. Abby, A. H. Barkatullah, Yati Nurhayati, M. Yasir Said, (2019), “Forest Management Based on Local Culture of Dayak Kotabaru in the Perspective of Customary Law for a Sustainable Future and Prosperity of the Local Community”, Resources 8 (Issue 2)

Ifrani dan Yati Nurhayati, (2017), “The Enforcement of Criminal Law in the Utilization and Management of Forest Area Having Impact Toward Global Warming”, Sriwijaya Law Review, Vol.1 Issue.2, July 2017

M. Yasir Said dan Yati Nurhayati, (2020), “Paradigma Filsafat Etika Lingkungan Dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan”, Al-Adl:Jurnal Hukum, Volume VII Nomor 1 Januari 2020.

Nirmala Sari, Diana Haiti, dan Ifrani, “Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan”, Al-Adl:Jurnal Hukum, Vol 8, No 1, Januari-April (2016).




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.3065

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Erham Amin

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.