PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
(1) UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
(2) UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
(*) Corresponding Author
Abstract
Implementasi penegakan kode etik bagi notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris diantaranya pemberian wewenang dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar, sebagai upaya maksimal pengawasan atas profesi hukum di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana peran dan wewenang lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015 dan bagaimana upaya penguatan lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis library research, penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji sumber pustaka yang digunakan sebagai pilihan sekunder dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga pengawas eksternal Notaris yakni Majelis Pengawas Notaris diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris yang berpengaruh terhadap penguatan wewenang dan tugas lembaga pengawas eksternal Notaris. Lembaga pengawas eksternal dalam melakukan upaya penguatan pada pengawasan etika profesi Notaris adalah sebagai berikut: a) Setiap saran dan masukan terkait pelanggaran etika profesi Notaris oleh lembaga pengawas eksternal harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan proses sanksi; b) Lembaga pengawas eksternal Notaris dapat menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Notaris yang melakukan pelanggaran etik terkategori berat sebagaimana dilakukan oleh Notaris; c) Melakukan pengawasan terhadap rekan seprofesi dan lebih bertindak aktif dalam pengawasan eksternal, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Bambang Waluyo, (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.
G.H.S. Lumban Tobing, (1999), Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Jimly Asshiddiqie, (2015), Peradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif Baru tentang ‘Rule of Law and Rule of Ethics’ & Constitutional Law and Constitutional Ethics, Jakarta: Sinar Grafika.
Salim H.S., (2015), Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sidharta Pohan Prastowo, (2002), Standar Disiplin Profesi Hukum, Bandung: Legal Research Institute.
Yovita A. Mangesti dan Bernard L. Tanya, (2014), Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.
Jurnal dan Publikasi Lainnya
Heni Kartikosari, “Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2 No. 2, ISSN: 2527-6654, 2017.
Herlina Ernawati Napitupulu, “Peranan Ikatan Notaris Indonesia Dalam Pembinaan Notaris Dan Pengawasan Kode Etik Notaris Di Wilayah Sumatera Utara”, Premise Law Journal, 2017.
Ineke Bombing, “Pengawasan Terhadap Pejabat Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik”, Lex Privatum, Vol. III, No. 2, 2015.
Muhammad Khalid, “Dualisme Kewenangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris”, Lex Renaissance, No. 1, Vol. 2, 2017.
Neky Kuntjoro, “Efektivitas Pengawasan Majelis Daerah Kota Yogyakarta Terhadap Perilaku Notaris di Kota Yogyakarta Menurut Kode Etik Notaris”, Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 1, 2016.
Oddy Marsa JP, “Analisis Hukum Terhadap Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Lembaga Keuangan Bank (Studi Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)”, Jurnal Cepalo Magister Hukum Unila, Vol. 2, No.1, 2018.
Riyan Saputra, “Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial”, Jurnal Hukum Adigama, 2016.
Ruslan, “Peranan Dan Fungsi Majelis Pengawas Wilayah Terhadap Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Vol. 1, 2013.
Sri Yuniati dan Sri Endah Wahyuningsih, “Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris”, Jurnal Akta Vol. 4 No. 4, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUUX/2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 72/PUU-XII/2014.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.2954
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Septi Tri Wulandari, Muttaqin Choiri
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.