PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (TINJAUAN PUTUSAN NOMOR :398/PID.SUS/2018/PN.MDN)

Ribka Purnamasari Sihite(1), Lanang Olivia Lumbanraja(2), Castro Sihombing(3*), Rahmayanti Rahmayanti(4)

(1) UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
(2) 
(3) 
(4) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk tahu upaya hukum dan memahami kebijakan hukum terhadap perlindungan anak jadi korban tindak pidana pencabulan (Tinjauan Putusan Nomor. 398/PID.SUS/2018/PN.MDN). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan badan hukum utama dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah sesuai dengan Putusan Nomor: 398/PID.SUS/2018/PN.MDN sudah cukup tepat dikarenakan terdakwa telah memenuhi unsur dari tindak pidana pencabulan dan mengakui kesalahannya sehingga hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 


Keywords


Anak, Pencabulan, Perlindungan hukum

References


Buku

Aminah Azis, (1998), Aspek Hukum Perlindungan Anak, Medan: Katalog Dalam Terbitan (KDT)

M. Yasir Said dan Ifrani. (2019). Pidana Kehutanan Indonesia. Bandung: Nusa Media

Maidin, (2014), Perlindungan Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama

Nashriana, (2014), Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers

Supanto, (1999), Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pelecehn Seksual, Yogyakarta: Pusat Penelitian Kedudukan Universitas Gajah Mada

Tini, (2017), Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia”, Malang, Setara Press

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Elvi Zahara Lubis, (2017), “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol 9, No. 2, Desember 2017

Ifrani dan M.Yasir Said, (2020), “Kebijakan Kriminal Non-Penal OJK Dalam Mengatasi Kejahatan Cyber Melalui Sistem Peer To Peer Lending”, Al Adl: Jurnal Hukum, Vol. 12, No.1, Januari 2020.

Ifrani, (2015), “Disharmoni Pengaturan Tata Kelola Kawasan Hutan”, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 7, No.14, Juli-Desember 2015.

Ifrani, (2016), “Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tindak Pidana Dibidang Kehutanan”, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 8, No.3, September-Desember 2016.

M. Yasir Said dan Yati Nurhayati, (2020), “Paradigma Filsafat Etika Lingkungan Dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan”, Al Adl: Jurnal Hukum, Volume VII Nomor 1 Januari 2020.

Nirmala Sari, Diana Haiti, dan Ifrani, “Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan”, Al Adl: Jurnal Hukum, Vol 8, No 1, Januari-April (2016).

Putri, Paramitha Dwinanda, dan Sudaryono (2018), “Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Kota Surakarta)”, Eprints UMS, Vol 2, No.1, 09 Februari 2018

Yati Nurhayati, (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Al Adl: Jurnal Hukum, Vol 5, No 10

Yati Nurhayati, Ifrani, Abdul Halim Barkatullah, dan M. Yasir Said, (2019), “The Issue of Copyright Infringement in 4.0 Industrial Revolution: Indonesian Case”, Jurnal Media Hukum, Vol. 26 No. 2, December

Website

Dwinanda Paramitha, (2014), “Analisis Kasus Pencabulan Kaitannya dengan Teori-Teori Kriminologi”, http://eprints.ums.ac.id/59998/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf diakses pada tanggal 06 Februari 2020

Widya Claudia Arura, (2017), “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Perempuan Korban Tindak Pidana Pencabulan”, dapat diakses pada laman eprint UMS pada http://eprints.ums.ac.id/59332/14/NASKAH%20PUBLIKASI-libraryums_claudia.pdf, diakses pada tanggal 26 Februari 2020

Wikipedia, dapat diakses pada http://id.m.wikpedia.org diakses pada tanggal 11 Oktober 2019)




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.2914

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ribka Purnamasari Sihite, Lanang Olivia Lumbanraja, Castro Sihombing, Rahmayanti Rahmayanti

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.