Pendekatan Restorative Justice dan Perlindungan Hukum Dalam Proses Peradilan Anak

Muhammad Surya Adi Wibowo (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)(1*), M. Yunus (Balai Pemasyarakatan Magelang)(2)

(1) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
(2) Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
(*) Corresponding Author

Abstract


Proses peradilan anak mengutamakan konsep Restorative justice dalam pelaksanaanya sebagai upaya tetap menjaga masa depan anak, namun hak anak dalam proses peradilan yang sering diabaikan. Permasalahannya bagaimanakah pelaksanaan konsep Restorative justice dalam proses peradilan bagi pelanggaran anak dan bagaimana perlindungan hukum yang akan diberikan terhadap hak-hak anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang

perlindungan yang berhak diterima oleh anak. Kegunaannya untuk memberikan informasi mengenai proses peradilan dan perlindungan hukum bagi anak sesuai dengan aturan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, diperoleh hasil penelitian mengenai penerapan konsep restorative justie dalam proses peradilan anak sering mengalami berbagai kendala dikarenakan melibatkan berbagai pihak.

Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuan yaitu bagaimana proses peradilan dan


Keywords


Protection of Law, The Rights of Child, Restorative justice

References


Buku-Buku

Bernadethe, V. B. (2018). Tinjauan Psikologi Hukum Perlindungan Anak (1st ed.). Yogyakarta: Deepublish.

Bunadi, H. (2014). Pemidanaan Anak dibawah umur. Bandung. P.T.Alumni,

Djamal, M. N. (2013). anak bukan untuk dihukum. Jakarta. Sinar Grafika

Makarao, M. T. (2013). Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta. Rineka Cipta.

Nandang, S. (2010). Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta. Graha Ilmu.

Prakoso, A. (2013). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta. Laksbang Grafika.

Setya, W. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembarauan sistem peradilan pidana anak di indonesia. Yogyakarta. Genta Publishing.

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Ariani, N. A. (2012). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana anak. Majalah Hukum Varia Peradilan, 10.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13, 15–29.

Harefa, B. (2015). Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 1.

Lombogia, B. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Telah Dipidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. IV.

Nugroho, O. C. (2017). Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161-174

Purnomo, B. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 183–192.

Rosidah, N. (2012). Pembaharuan ide diversi dalam implementasi sistem peradilan anak di indonesia.

Setiawan, D. A. (2017). Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Anak Sesuai Uu Sppa. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 13, 162–174.

Sumenda, B. steward. (2015). Proses Peradilan Dan Sanksi Pidana Bagi Anak. IV(8), 103–110.

Yul, Ernis., (2016)., Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia (Diversion And Restorative Justice In Case Settlement Of Juvenile Justice System In Indonesia)., Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum., Volume 10, Nomor 2, Juli 2016

Internet

https://www.suara.com/health/2019/07/23/071000/anak-berhadapan-dengan- hukum-potret-buram-perlindungan-anak-di-indonesia

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.2854

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Surya Adi Wibowo (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan), M. Yunus (Balai Pemasyarakatan Magelang)

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.