PERIZINAN TERHADAP USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) YANG MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Ifrani Ifrani(1*), Nurmaya Safitri(2)

(1) Lambung Mangkurat University
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Izin Lingkungan merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan. Untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, orang atau badan hukum, terlebih dahulu mengurus dan mendapatkan izin lingkungan. Sementara izin lingkungan itu sendiri diperoleh setelah memenuhi syarat-syarat dan menempuh prosedur administrasi. Berdasarkan hal di atas, izin usaha atau kegiatan tidak dapat diterbitkan jika tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. Selain itu, untuk mendapatkan izin lingkungan harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan tertentu. Upaya Penegakan Hukum dalam pengaturan izin dibedakan dalam 2 (dua) upaya yakni penegakan hukum administrasi dan penegakan hukum pidana. Adapun permasalahan dalam artikel ini yaitu; Pertama, bagaimana Upaya Pemerintah dalam Menangani Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang Tidak Memiliki Izin Usaha? Kedua,Bagaimana Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Melakukan Pencemaran Lingkungan? Dalam penegakan hukum administrasi mempunyai tujuan untuk memulihkan keadaan. Mengenai wewenang penegakan hukum dimiliki oleh pemberi izin dalam hal ini tergantung instansi pada masing-masing bidang, serta instrument yang digunakan berupa pengawasan dan sanksi. Sebelum upaya penegakan hukum dilakukan, pemerintah memberikan kebebasan untuk para pelaku usaha sebelum usaha mereka didirikan maka mereka wajib melakukan Analisis Dampak Lingkungan.



Keywords


Izin Lingkungan, Izin Usaha, Upaya Penegakan Hukum

References


Buku

Ahmad Erani Yustika, (2002), Pembangunan dan Krisis (Memetakan Perekonomian Indonseia),Cetakan 1 (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo).

Dadang Sukandar, (2017), Panduan Membuat Kontrak Bisnis, Jakarta: Visimedia.

Helmi, (2010), Hukum Lingkungan dan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Dalam Negara Hukum Kesejahteraan, Bandung: Unpad Press.

Hadjon, P. M. (1992). Pengatar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan ke-8, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Abdul Halim Barkatullah dan Ifrani, (2018), “Penyeimbangan Dampak Negatif Kebijakan Pertambangan Batubara”, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018.

Edwar James Sinaga, (2017), “Upaya Pemerintah dalam Merealisasikan Kemudahan Berusaha di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol, 6 No, 3, Desember 2017.

Helmi, (2003), “Kedudukan Izin Lingkungan Dalam Sistem Perizinan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Riau, Vol.2, No. 2.

Hasrina Rahma & Yati Nurhayati, (2020), “Legalitas Cover Song Yang Diuanggah Ke Youtube”, Jurnal Al’Adl, Volume XII Nomor 1, Januari 2020.

Ifrani dan M.Yasir Said, (2020), “Kebijakan Kriminal Non-Penal OJK Dalam Mengatasi Kejahatan Cyber Melalui Sistem Peer To Peer Lending”, Jurnal Al Adl, Vol. 12, No.1, Januari 2020.

Ifrani, F.A.Abby, A.H.Barkatullah, Yati Nurhayati, M.Yasir Said, (2019), “Forest Management Based on Local Culture of Dayak Kotabaru in the Perspective of Customary Law for a Sustainable Future and Prosperity of the Local Community”, Resources 8 (Issue 2)

Ifrani dan Yati Nurhayati, (2017), “The Enforcement of Criminal Law in the Utilization and Management of Forest Area Having Impact Toward Global Warming”, Sriwijaya Law Review, Vol.1 Issue.2, July 2017

Lestari Sulistyani Eka & Hardianto Djanggih, (2019), “Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48, No.2, April 2019.

M. Yasir Said dan Yati Nurhayati, (2020), “Paradigma Filsafat Etika Lingkungan Dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan”, Jurnal Al Adl Volume VII Nomor 1 Januari 2020.

Mutia Fadilla Hendri, (2016), “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Sebagai Instrumen Dalam Mewujudkan Pembangunan berkelanjutan dikabupaten Kampar”, JOM Fakultas Hukum Volume, 3 Nomor, 1, Februari 2016.

Nirmala Sari, Diana Haiti, dan Ifrani, “Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan”, Jurnal Al Adl, Vol 8, No 1, Januari-April (2016).

Yakin Sumadi Kamarol, (2017), “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan”, Badamai Law Journal, Vol. 2, Issues 1, Maret 2017.

Internet

https://www. researchgate.net/publication

https://www.pengadaan.web.id/2019/03/pengertian-ptsp.html




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.2753

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ifrani Ifrani, Nurmaya Safitri

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.