PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif yang dilaksanakan melalui instrumen pengawasan dan perizinan. Selanjutnya instrumen sanksi administrasi sebagai penegakan hukum secara represif dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan.
Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap izin tersebut. Pasal 1 angka 35 UUPPLH memberikan definisi bahwa Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin lingkungan tersebut adalah pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya Pasal 71 UUPPLH mengatur bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap izin tersebut, pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendelegasikan kepada pejabat/ instansi teknis yang bertanggung di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mengkaji masalah penegakan hukum administrasi lingkungan, maka penelitian bertujuan untuk mengurai masalah yang kompleks, karena terdapat jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. Metode penelitian normatif dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan filsafat (filosofis approach). Penelitian memfokuskan pada analisis substanstif penegakan hukum administrasi melalui instrumen pengawasan yang berorientasi pada asas keterpaduan sebagai salah satu dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aziz, M., 2006. Aspek Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi
Akib, M., 2015. Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan dan Permasalahannya. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Akib, M., 2012. Politik Hukum Lingkungan: Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Berg. Van den, A.V., 1985. Integrated Licencing System and Procedures, Integration vs Coordination. Environmental Legislation Course. Puncak.
Kartono, 2009. Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 3.
Marzuki, P. M., 2015. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Santosa, M.A., 2001. Good Govenrnance dan Hukum Lingkungan. Jakarta. ICEL.
Susanto, A.F.,2007. Hukum dari Cosilence Menuju Paradigma Hukum Konstruktif Transgresif. Bandung: Refika Aditama. 2007.
Ten Berge., J.B.J.M., 1994. Recent Development in General Adminsitrative Law in the Nederlands. Utrecht.
Wignjosoebroto, S. 2014. Mengkaji dan Meneliti Hukum dalam Konsepnya Sebagai Realitas Sosial. Dipetik Februari Senin, 2018, dari https//:soetandyo wordpress.com
Jurnal
Aziz, M., 2006. Aspek Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi
Listiyani, N., 2018. Political Lawon the Environment: The Authority of the Governmentand Local Government to File Litigationin Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection. Resources.
Listiyani, N., Hayat, M. A., & Mandala, S. (2018). Penormaan Pengawasan Izin Lingkungan dalam Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam. Media Hukum, 25(2).
Listiyani, N. (2018). Konsep Perizinan Terpadu sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsir Sektor Pertambangan. Lambung Mangkurat Law Journal, 3(1)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerinrah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2650
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Nurul Listiyani, Muzahid Akbar Hayat, Ningrum Ambarsari
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.