TINDAKAN MENIRU NAMA RESTORAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Nadia Nadia(1), Yati Nurhayati(2*)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, bagaimana prosedur pendaftaran merek dan Persyaratan itikad baik mendaftarkan merek dan bagaimana upaya hukum yang biasa dilakukan terhadap pelaku peniruan suatu nama atau merek restoran. Metode penelitian yang di gunakan dalam artikel ini adalah secara yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persyaratan itikad baik berarti merek didaftarkan bertujuan untuk digunakan dalam perdagangan barang dan atau jasa. Selanjutnya ada 2 jenis upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik merek yang sah atau pemilik restoran yang merasa nama restoranya memiliki kesamaan dengan retoran lain yang baru berdiri, yaitu upuya hukum gugatan berupa ganti rugi atau upaya pidana yang sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Keywords


Merek, Restoran, HKI, Perlindungan, Upaya Hukum

References


Adrian Sutedi, (2009 ), Hak Atas Kekayaan Intelektual, Cetakan Ke 1,Jakarta: Sinar Grafika.

Agung Sudjatmiko, (2000), Perlindungan Hukum Hak Atas Merek, Yuridika, Vol. 15 No. 5 September-Agustus.

Fajar Nurcahya Dwi Putra. (2014), “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek” Jurnal Ilmu Hukum, Edisi: Januari - Juni 2014.

Hukumonline, “Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Pendaftaran Merek”, dapat diakses secara online pada https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt58d3803f35d21/node/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-no-67-tahun-2016-pendaftaran-merek

Hukumonline, “Bagaimana Mengetahui Merek Yang Telah Terdaftar” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6590/bagimana-mengetahui-merek-yang-telah-terdaftar. diakses pada tgl 30 Oktober 2019.

Irna Nurhayati dan Agustina Merdekawati, (2008), “Relevansi Keikutsertaan Indonesia Dalam International Registration of Marks Madrid System Melalui Ratifikasi Madrid Protocol Terhadap Potensi Peningkatan Daya Saing Bangsa Indonesia di Bidang Perdagangan International”, Mimbar Hukum, Vol. 20, No.3, 2008

Khoirul Hidayah, (2013), Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Malang: UIN Maliki Perss, hlm. 72

Klinik HaKI Universitas Pasundan, “Hak Kekayaan Intelektual dan Dasar Hukumnya” dapat diakses online pada http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/ 28 Oktober 2019.

Mukti Fajar, Yati Nurhayati, dan Ifrani, (2018), “Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 2 Mei

M. Nurrachmad, (2011), Segala tentang HAKI Indonesia, Cet. I. Bantul: Buku Biru.

Mas Rahmah, (2004), “Perlindungan Hukum Merek Menurut UU 15/2001”, Yuridika, Volume 19 Nomor 5.

Muhammad Djumhana, (2006), Perkembangan Dokrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah, (1997), Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya diIndonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nurul Hidayati dan Naomi Yuli Ester S., (2017) “Urgensi Perlindungan Merek Melalui Protokol Madrid (Trademark Protection Urgency Through The Madrid Protocol)” Vol. 14 No. 02, Juni 2017.

OK. Saidin, (2004), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), Jakarta: Rajawali Pers.

Retno Yuniarti, “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Peniruan Merek (Study Putusan Mahkamah Agung Nomor 502 K/Pdt.Sus-HKI/2013)”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Mataram, 2018, hlm.1-11. Dapat diakses online https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2018/07/RETNO-YUNIARTI-D1A013327.pdf. diakses pada tgl 30 Oktober 2019.

Ronny Hanijo Soemitro, (1990), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suyud Margono, (2010), Aspek Hukum KomersialisasiAset Intelektual, Bandung: Nuansa Aulia.

Susanto dan Himawan Wijanarko, (2004), Power Branding Membangun Merek Unggul dan Organisasi Pendukungnya, Jakarta: Mizan Publika.

Sulasi Rongiyati, (2011) “Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional”, Negara Hukum, Vol. 2, No. 2, November 2011.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, (2001), Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Smart Legal, “Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek di Indonesia” dapat diakses online https://smartlegal.id/smarticle/2019/04/24/prosedur-syarat-dan-biaya-mendaftarkan-merek/. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2019

Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Yati Nurhayati, (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10

Yati Nurhayati, Ifrani, Abdul Halim Barkatullah, dan M. Yasir Said, (2019), “The Issue of Copyright Infringement in 4.0 Industrial Revolution: Indonesian Case”, Jurnal Media Hukum, Vol. 26 No. 2, December




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2640

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nadia Nadia, Yati Nurhayati

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.