IMPLIKASI YURIDIS KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Hal yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia, kedua untuk menganalisis implikasi yuridis kedudukan alat bukti elektronik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/ 2016 dalam perkara pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/ 2016 yang menjadi dasar pijakan dalam melakukan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, keberadaan alat bukti elektronik / dokumen elektronik memiliki peran penting dalam pembuktian suatu perkara pidana, namun harus memperhatikan tiga aspek yaitu terkait dengan keasliannya (originalitas), terkait dengan isinya (substansi), dan terkait dengan alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti elektronik tersebut. Kedua, Implikasi yuridis kedudukan alat bukti elektronik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dalam perkara pidana di Indonesia adalah bahwa semua alat bukti elektronik / dokumen elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti jika tidak dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Atmasasmita, Romli ,1996, Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Alumni Bandung.
Adji, Oemar Seno, 1980, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: PT. Erlangga
Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia-Analisis Yuridis Normatif Tantang Unsur-unsurnya, Cet. Pertama, Jakarta: UI Press
Hakim, Abdul Aziz, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar
Harahap, Yahya. 2007, Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Johan Nasution, Bahder, 2013, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju.
Makarim, Edmon . 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
M.P.Pangaribuan, Luhut 1996 Advokat dan Contemp of Court,Satu Profesi di Dewan Kehormatan Profesi, Jakarta: Djambatan
Muhammad, Abdul Kdir, 2006, Etika Profesi Hukum, cetakan ke-3, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Ranawijaya, Usep, 1983, Hukum Tata Negara Dasar-Dasarnya, Jakarta: Ghalia Indonesia
Rambe, Ropaun, 2001, Teknik Praktek Advokat, Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia
Sasangka, Hari dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Bandung: Mandar Maju
Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Cet. Pertama Jakarta : CV. Rajawali.
Schmid, Von, 1988, Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Cetakan Keenam, Jakarta: PT. Pembangunan
Sunny, Ismail, 1982, Mencari Keadilan, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia
Termorshuizen, Marjanne, 1999, Kamus Hukum Belanda – Indonesia, Jakarta: Djambatan
Yamin, Muh. 1982, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia,
Qamar, Nurul 2013, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintan Nomor 27 Tahun 1983.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 27 Tahun 1883, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Dokumen Perusahaan Nomor 8 Tahun 1997.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Republik Indonesia, Undang Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Nomor 9 Tahun 2013.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Nomor 18 Tahun 2013.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Jurnal
Hanafi, Reza Aditya Pamuji. Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Al’Adl Volume 10 Nomor 1, Januari 2019.
Isma, Nur Laili dan Arima Koyimatun. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum Volume 1, Nomor 2, Juli 2014.
Sahuri, Lasmadi. Pengaturan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Dunia Maya. Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 2, Oktober 2014.
Sugiarto, Enan. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata. Jurnal Rechtidee Volume 11. Nomor 2, Desember 2016.
Prosiding
Kadi Sukarna. 2014. Alat Bukti Petunjuk dalam Proses Peradilan Pidana( Prosiding Seminar Nasional: Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum). Surabaya : Untag 45.
Website
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen-elektronik-di-persidangan-perdata. Diakses tanggal 01 Juli 2019 Pukul 10:24 WITA.
https://bh4kt1.wordpress.com/2016/10/03/bukti-elektronikdigital-menurut-putusan-mk/ . Diakses pada tanggal 29 Juli 2019 Pukul 11:30 WITA.
https://www.kompasiana.com/septiandwiriadi/592544145293739205cb67e4. Diakses pada tanggal 26 November 2019. Pukul 12.11 WITA.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2639
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Hanafi Hanafi, Muhammad Syahrial Fitri
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.