KEBIJAKAN KRIMINAL NON-PENAL OJK DALAM MENGATASI KEJAHATAN CYBER MELALUI SISTEM PEER TO PEER LENDING

Ifrani Ifrani(1*), M.Yasir Said(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Hadirnya FinTech memunculkan diskursus mengenai kerentanannya terhadap sistem proteksi anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme dalam FinTech berbasis kredit. Adapun artikel ini berusaha menjawab bagaimana kebijakan kriminal non-penal OJK dalam mengatasi perkembangan teknologi informasi dibidang keuangan dalam perspektif Teori Hukum. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative legal research dengan Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun beberapa teori yang dipergunakan dalam menganalisis permasalahan yang dikaji ini antara lain: (1) Teori Pembuatan Kebijakan oleh Wayne Parson; (2) Teori Sistem Kebijakan Publik; (3) Teori Klasifikasi Hukum oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick; (4) Teori Keadilan Utilitarianism; (5) Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja.

 


Keywords


FinTech; Teori Hukum; Kebijakan Publik; Ekonomi

References


BUKU

John Rawls, (2009), “A Theory of Justice”, Revised Edition, USA: Harvard University Press.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiriris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nonet, Selznick, & Kagan, (2017), Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, New York: Routledge.

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Shidarta, (2006), Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Jakarta: CV Utomo.

JURNAL DAN HASIL PENELITIAN

Clemons, E.K.; Croson, D.C.; and Weber, B.W. “Market dominance as a precursor of a firm's failure: Emerging technologies and the competitive advantage of new entrants”. Journal of Management Information Systems 13, 2 (Fall 1996).

Venture Scanner. “Start-up Market Reports and Data”. San Francisco, CA, December 2017.

Wayne Parsons, (2004). “Not Just Steering But Weaving: Relevant Knowledge and the Craft of Building Policy Capacity and Coherence”. Australian Journal of Public Administration, vol.63 No.1, hlm. 43-57

WEBSITE DAN MEDIA MASA

Hukumonline: “Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech,” terbitan 28 Maret 2019. selengkapnya di website https://www.hukumonline.com/berita/baca /lt5c9c73ce3720d/meraba-potensi-tppu-di-industri-fintech

Hukumonline, “Managing Money-Laundering Risk for Financial Technology P2P Lending Companies”, terbitan 31 Mei 2019, di https://pro.hukumonline.com/o/lt5cf129a1b25bc /managing-money-laundering-risk-for-financial-technology-p2p-lending-companies

Kompas Edisi 07/09/2019, dengan judul “OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Apa Saja? Cek Daftarnya!” lihat selengkapnya di https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/07/134826765/ojk-tutup-123-fintech-ilegal-apa-saja-cek-daftarnya?page=all.

https://www.merriam-webster.com/dictionary/fintech

https://www.crunchbase.com/hub/fintech-companies#section-overview




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2607

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ifrani Ifrani, M.Yasir Said

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.