ANALISIS PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK NON-TRADISIONAL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 NOMOR 2016

Yoga Saputra(1), Yati Nurhayati(2*)

(1) Lambung Mangkurat University
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Perlindungan terhadap merek tidak bisa dianggap remeh karena secara langsung maupun tidak langsung membutuhkan upaya yang luar biasa agar terciptanya merek baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama, tentang pentingnya mendaftarkan merek nontradisional, dan kedua, bagaimana cara mendaftarkan merek nontradisional tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dimana metode ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil dari penelitian ini adalah berupa kesimpulan yaitu, pertama, pentingnya mendaftarkan merek nontradisional adalah agar merek tersebut mendapat perlindungan hukum, dan kedua, untuk mendaftarkan merek nontradisional yaitu melalui Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.


Keywords


Kata Kunci: Merek; Non-Tradisional; Hukum; Kekayaan Intelektual

References


Buku

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1985.

Rachmadi Usman, 2003, Hukum Atas Kekayaan Inteletual, Bandung: Alumni.

Rahmi Jened. 2007. Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan hak Eksklusif. Surabaya. Airlangga University Press.

Verena V.Boomhard. 2004. European Trademark Law. Jerman. PlanckInstitute, hlm.28.

Jurnal

Fajar Nurcahya Dwi Putra. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. 2014. Artikel dalam “Jurnal Ilmu Hukum”. Edisi: Januari - Juni 2014.

Neni Sri Imaniyat. Perlindungan Hki Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Iptek, Budaya Dan Seni. 2010. Artikel dalam “Jurnal Media Hukum”. No.1. Vol.17 Juni.

Agung Sujatmiko. Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha.Jurnal Hukum Pro Justitia. 2008. Vol. 26 No.2.

Yati Nurhayati. Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. 2018. Artikel dalam “Jurnal Hukum Ius Quia Iustum”. No. 2 Vol. 25 Mei.

Roberto Carapeto, “A Reflection About the Introduction of Non-Traditional Trademark”, Waseda Bulletin of Comparative Law, Volume 34.

Ranti Fauza Mayana. Perlindungan Merek Non Tradisional Untuk Produk Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, Indikasi Geografis Dan Perspektif Perbandingan Hukum. 2017. Artikel dalam “Jurnal Bina Mulia Hukum”. No. 1. Vol. 2. September.

Indra Maasawet. Perlindunagn Merek Berbasis Daya Pembeda Di Indonesia. Artikel Dalam “Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana”.

Jisia Mamhit. Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa. 2003. Artikel dalam “Lex Privatum” No. 3. Vol. 3. Juli.

Sumber lain

Carsten Schaal. The Registration of Smell Trademark in Europe; another EU Harmonisation Challenge. http://www.inter-lawyer.com/lex-e-scripta/articles/trademarks-registration-smell-EU.htm, diakses pada 2 november 2019 pukul 22.03.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.2603

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yoga Saputra, Yati Nurhayati

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.