PARADIGMA FILSAFAT ETIKA LINGKUNGAN DALAM MENENTUKAN ARAH POLITIK HUKUM LINGKUNGAN

M.Yasir Said(1), Yati Nurhayati(2*)

(1) Lambung Mangkurat University
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tata nilai yang menyebabkan meningkatnya pencemaran dan perusakan lingkungan adalah masih dianutnya etika lingkungan yang anthropocentric. Etika ini menempatkan kepentingan manusia di atas kepentingan makhluk lainnya. Kepedulian manusia untuk menjunjung keberlanjutan hidup dan alam yang tercermin dalam nilai-nilai kearifan lokal yang menjunjung konsep pemeliharaan lingkungan, juga mulai pudar seiring dengan meningkatnya tuntutan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Adapun penelitian dan penulisan hukum ini memusatkan pada permasalahan yakni: (1) Menemukan kerangka pemikiran filsafat etika lingkungan (environmental ethics) dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup; (2) Mengkaji bagaimana paradigma perkembangan etika lingkungan dapat digunakan sebagi arah politik hukum lingkungan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doctrinal (normative) dengan pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa lingkungan hidup menurut aliran ekosentrime apabila dikaitkan dengan teori keadilan korektif  oleh Aristoteles, dapat dimaknai sebagai adanya suatu ‘hak’ yang diberikan kepada lingkungan hidup. Sedangkan untuk menentukan arah ius constituendum hukum lingkungan Indonesia diperlukan fokus perbaikan budaya hukum daripada semata-mata peningkatan substansi.


Keywords


Etika Lingkungan; Politik Hukum; Hukum Lingkungan; Ekosentrime

References


Buku

Akib, Muhammad. (2013). Politik Hukum Lingkungan: Dinamika dan Refleksinya dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, hlm. ix.

Abdul Latif dan Hasbih Ali, (2011), Politik Hukum, Jakarta: PT. Sinar Grafika, hlm. 22-23.

Asshidiqie, Jimly. (2010). Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas, hlm. 283.

Bertens. (2011). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hlm. 6.

Bambang Sugiharto, “Filsafat dan Pengalaman”, Pengantar buku Gaarder, Jostein. (1996), Dunia Sophie: Sebuah Novel Filsafat, Bandung: Mizan, hlm. 14-15.

Capra, Fritjof. (1996). The Web of Life: A New Scientific Understanding of Living Systems, New York: Anchor Books, hlm. 3.

Daniel Callahan dalam Ginting. (2012). Teori Etika Lingkungan, Bali: Udayana University Press, hlm. 13.

Diamond, Jared. (2011), Collapse: How Societies Choose to Fail or Succeed, New Hampshire: Marion Boyars Inc.

Danusaputro, Munadjat. (1986). Hukum Lingkungan dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Bandung: Bina Cipta, hlm. 77.

Friedman, Lawrence M. (2009). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media, hlm. 146.

Fajar, Mukti dan Yulianto Ahmad, (2009), Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empirirs, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm. 33- 38

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thoari, (2010), Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 26-27

J. Baird Callicott, “Menuju Suatu Etika Lingkungan Global”, dalam Sunarko dan A. Eddy Kristiyanto (eds.), (2008), Menyapa Bumi Menyembah Hyang Ilahi: Tinjauan Teologis atas Lingkungan Hidup, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, hlm. 29.

Keraf, Sonny. (2010), Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: Kompas, hlm. 2

Kebung, Konrad. (2008). Manusia Makhluk Sadar Lingkungan, Jakarta: Prestasi Pustakaraya, hlm. 39.

Kattsoff, Louis O. (2004), Pengantar Filsafat, Yogyakarta: Penerbit Tiara Wacana Yogya, hlm. 455.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana., hlm. 35

Roderick Nash, Frazier. (1989). The Rights of Nature: A History of Environmental Ethics, terbitan University of Wisconsin Press.

Suwito, (2011), Eko-Sufisme: Konsep, Strategi, dan Dampak, Purwokerto: STAIN Press & Yogyakarta: Buku Litera, hlm.viii

Stewart, Richard and James E Krier. (1978). Environmental Law and Policy, New York: The Bobbs Merril Co. Indianapolis, hlm. 3-5.

Supariadi. (2008). Hukum Lingkungan Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 40.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (1995), Penelitian Hukum Normatif , Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo, hlm. 15.

Skolimowski, Henryk. (1981). Eco-philosophy: Designing New Tactics for Living. New Hampshire: Marion Boyars Inc.,hlm. 21.

Sugiharto, Bambang. (1996). Postmodernisme: Tantangan Bagi Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, hlm. 29.

Susilo, Rachmad K. Dwi. (2009). Sosiologi Lingkungan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, hlm. 132.

Salim, Emil (2000), Kembali Ke Jalan Lurus: Esai-esai 1966-1999, Jakarta: Alfabet, hlm.190.

Sugiharto, I. Bambang dan Agus Rachmat, (2000), Wajah Baru Etika dan Agama, Yogyakarta: Kanisius, hlm. 75-76.

Jurnal dan Publikasi Ilmiah Lain

Eko Nurmadiansyah, (2014), “Eco-Philosophy dan Implikasinya Dalam Politik Hukum Lingkungan Di Indonesia” Jurnal Melintas, Vol.30, No.1, 2014, hlm.70-104.

Ifrani, Fathul Achmadi Abby, Abdul Halim Barkatullah, Yati Nurhayati dan M. Yasir Said, “Forest Management Based on Local Culture of Dayak Kotabaru in the Perspective of Customary Law for a Sustainable Future and Prosperity of the Local Community”, Resources, (2019), 8, 78, hlm.1-17

Nurul Listiyani dan M.Yasir Said, “Political Law on the Environment: The Authority of the Government and Local Government to File Litigation in Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management.” Resources, (2018), 7, 77, hlm.8

Yati Nurhayati, “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10 (2013), hlm.15

Media Massa dan Website

Asshidiqie, Jimly, “Sumber Daya Alam: Pertimbangan Ekonomi Lebih Diutamakan”, Harian Kompas, Selasa, 18 Oktober 2011.

Chalid Muhammad, “Pulihkan Indonesia!” Harian Kompas, Senin, 6 Juni 2011.

Erri Megantara, “Pendekatan Pembangunan Antroposentris v Ekosentris”, Koran Republika, 11 Januari 1997,

Marison Guciano, “Bangsa Tanpa Visi Ekologi”, Kompas, Jumat, 3 Februari 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2598

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 M.Yasir Said, Yati Nurhayati

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.