ASPEK LEGALITAS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI INDONESIA

istiana heriani(1*), Munajah Munajah(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Tradisional Komplementer. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang aspek legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT).

 

 

Keywords


hak dan legalitas; pelayanan kesehatan tradisional; perlindungan hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.2452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 istiana heriani, Munajah Munajah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.