MEWUJUDKAN PUTUSAN HAKIM YANG BERKEADILAN MELALUI HERMENEUTIKA

Suparnyo Suparnyo(1*)

(1) Universitas Muria Kudus
(*) Corresponding Author

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menguraikan bagaimana seharusnya proses pengambilan keputusan hukum melalui hermeneutika. Tujuannya adalah mendapatkan sebuah putusan hukum melalui teknik hermeneutika yang berkeadilan bagi semua pihak tidak hanya dari sisi normatif tetapi juga berdasarkan sisi substantif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis bahan-bahan pustaka yang berupa perundang-undangan, dokumen dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaiman amenyusun sebuah putusan hukum yang berkeadilan dengan melalui hermeneutika. Kesimpulannya sebuah putusan hakim akan memiliki wibawa jika dilakukan melalui metode penafsiran hukum yang gamblang dan dapat diterima oleh khalayak luas.

References


B. Arief Sidharta, 2003, Struktur Ilmu Hukum (terjemahan dari De Structuur der Rechtswetenschap, Paul Scholten, ceramah pada pertemuan Koninklijke Nederlansche Akademie van Wetenschappen, Afdeeling Letterkunde, 17 Maret 1942 ), PT Alumni, Bandung.

______________, 2005, Filsafat Ilmu-Ilmu (terjemahan dari Filosofie van de Wetwnschappen, C.A. van Peursen, Martinus Nijhoff, Leiden, 1986).

Binoto Nadapdap, 2003, Mendambakan Putusan Hakim Yang Berwibawa, Jurnal Keadilan Vol. 3. No. 2.

Kudzaifah Dimyati, 2004, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945 – 1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

N.E. Algra, et.al, 1983, Mula Hukum, Bina Cipta, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.

Satjipto rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 1996, Transformasi Nilai-nilai Dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum Nasional, dalam Majalah Hukum Nasional, BPHN DEPKEH&HAM, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2005, Penafsiran Hukum Yang Progresif (Bahan Bacaan Mahasiswa S3 ), PDIH UNDIP.

Soerjono Soekanto, 1975, Beberapa Permasalahan dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.

Soetandyo Wignyosoebroto, 2002, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam dan Huma, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

______________, 1988, Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ) , Liberty, Yogyakarta.

______________, 1991, Pengantar Penemuan Hukum ( terjemahan dari Law Making Process dari van de Burght ), Bahan Penataran penemuan Hukum I & II, Yogyakarta.

______________, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, , Citra Aditya Bakti, Bandung.

Theodore M. Benditt, 1978, Law as Rule and Principle : Problem of Legal Philosophy, Stanford University Press, California.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.2156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Suparnyo Suparnyo

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.