MEKANISME PEMANFAATAN LEASING DALAM PRAKTIKNYA

Taufik Effendy(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Leasing telah dikenal oleh bangsa Eropa dan Amerika di era 1850 an[1] dan hal ini telah menjadikan induswtri bisnis, produksi dan perdagangan dikalangan pengusaha waktu itu untuk menggunakan jenis usaha ini dalam menjalankan roda usahanya didalam perusahaan. Jenis usaha leasing ini pun datang dan tumbuh di Indonesia, dan mulai dilirik oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan modal bagi usaha mereka. Usaha leasing ini pada dasarnya adalah kegiatan usaha penyewaan, yang digunakan sebagai modal dalam usaha, tapi sekarang ini telah timbul jenis usaha yang hampir menyerupai dari leasing ini. Masyarakat telah memahami bahwa ada kesamaan dalam leasing, sewa beli, kredit dan sewa menyewa, tetapi kenyataannya berbagai jenis usaha ini adalah berbeda dalam penerapan dan mekanismenya, hanya saja masyarakat masih memandang semua jenis usaha ini adalah sama. Pada akhirnya terjadi ketidaksamaan maksud dalam leasing, sewa beli, kredit, dan sewa menyewa ini diantara masyarakat, sehingga dapat menimbulkan sengketa dan salah arti dalam maksud dan tujuannya.

 

Kata Kunci : Leasing, Mekanisme Leasing


[1] T.M. Tom Clark, Leasing, Mc Graw Hill Book Company (UK) ltd., Maidenhead, Berkshire,UK




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.212

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Taufik Effendy

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.