SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA

Akhmad Munawar(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialahikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pengertian perkawinan tersebut menunjukan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan lahir, namun juga ikatan bathin, dan pada dasarnya perkawinan menganut asas monogami.Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut tentunya perkawinan harus melalaui prosedur dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dan perkawinan sah apabila perkawinan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perkawinan yang sah akan memberikan kepastian hukum dan kepentingan hukum orang yang melangsungkan perkawinan akan terlindungi.

Kata Kunci : Sahnya Perkawinan di Indonesia.





DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.208

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Akhmad Munawar

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.