RAHASIA DAGANG SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Taufik Effendy(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam UU Rahasia Dagang sama sekali tidak disinggung masalah subyek hukum rahasia dagang, padahal masalah ini penting karena menyangkut siapa yang berhak atas informasi tersebut. Dalam Rancangan Undang-Undang Rahasia Dagang sebelumnya, yang dianggap sebagai pemilik rahasia dagang adalah penemu yang secara teknis menguasai rahasia dagang tersebut. Apabila dalam suatu kedaan tertentu informasi tersebut ditemukan oleh lebih dari satu orang maka yang dianggap sebagai pemilik ialah orang yang memimpin serta mengawasi kegiatan yang menghasilkan rahasia dagang itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak masing-masing atas bagian rahasia dagangnya. Dalam kasus tertentu di mana suatu rahasia dagang dirancang seseorang dan diselesaikan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka pemiliknya adalah orang yang merancang rahasia dagang itu.

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v6i12.205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Taufik Effendy

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.