ANALISIS KEBIJAKAN PERUMUSAN SANKSI PIDANA DENDA DALAM KUHP

Eka Juarsa(1*)

(1) Universitas Islam Bandung
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The writing of this journal is motivated by aspects of criminal law policy, the phenomenon of criminal use of deprivation of liberty (imprisonment) that seems "wasteful", of course it is very contrary to the trends that are sweeping the international world today, namely to avoid imprisonment by applying selective policies as far as possible and limitative. Thus it is natural that criminal penalties are the center of attention, both are used as a substitute for short imprisonment and also as an independent sanction, because in addition to being one type of criminal sanction that is non-custodial, it is also considered not to cause stigmatization and prisonization and economically the state gets input in the form of money or at least saves social costs compared to the type of imprisonment. Then the question arises in identifying problems about how the criminal penalty system policy in the Criminal Code? The results of the study explain the determination of criminal penalties of fines formulated by adopting Alternative Systems and Single Systems. The logical consequence of this policy is that the operation of criminal penalties can only be used as an independent sanction without the possibility to operate cumulatively with other types of principal crimes. Determination of the threat of the amount / size of criminal fines is formulated by adhering to the General and Special Maximum Minimum System.

 

Keywords: policies, criminal penalties, sanctions

 

Abstrak

Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi dari aspek kebijakan hukum pidana fenomena penggunaan pidana perampasan kemerdekaan (penjara) yang terkesan “boros”, sudah barang tentu sangat bertentangan dengan kecenderungan yang sedang melanda dunia internasional dewasa ini, yaitu untuk sejauh mungkin menghindari penjatuhan pidana penjara dengan menerapkan kebijakan selektif dan limitatif. Dengan demikian wajar apabila pidana denda menjadi pusat perhatian, baik itu digunakan sebagai pengganti pidana penjara pendek dan juga sebagai pidana yang berdiri sendiri (independendent sanction), karena selain merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang bersifat non-custodial, juga dianggap tidak menimbulkan stigmatisasi dan prisonisasi serta secara ekonomis Negara mendapat masukan berupa uang atau setidak-tidaknya menghemat biaya sosial dibandingkan dengan jenis pidana penjara. Maka muncul pertanyaan dalam identifikasi permasalahan tentang bagaimana kebijakan sistem pidana denda di dalam KUHP? Hasil penelitian menerangkan penetapan ancaman pidana denda dirumuskan dengan menganut Sistem Alternatif dan Sistem Tunggal. Konsekuensi logis dari kebijakan ini, maka pengoperasionalan pidana denda hanya dapat difungsikan sebagai jenis sanksi yang berdiri sendiri (independent sanction) saja tanpa dimungkinkan untuk mengoperasionalkan secara kumulatif dengan jenis pidana pokok lain. Penetapan ancaman jumlah/ukuran pidana denda dirumuskan dengan menganut Sistem Minimum Umum dan Maksimum Khusus.

 

Kata Kunci: kebijakan, pidana denda, sanksi



DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v11i1.2014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Eka Juarsa

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.