PENGATURAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH HUNIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Muhammad Aini(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Pada hakekatnya sewa menyewa tidak dimaksud berlangsung terus menerus, melainkan pada saat tertentu pemakaian dari barang tersebut akan berakhir dan barang akan dikembalikan lagi kepada pemilik semula, mengingat hak milik atas barang tersebut tetap berada dalam tangan pemilik semula. Saat ini di Negara kita berlaku Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang perumahan & pemukiman. Dalam undang undang ini hak-hak pihak yang menyewakan (pemilik rumah) telah dilindungi hukum.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa





DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.199

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Aini

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.