PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN MELALUI PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Permasalahan perburuhan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha atau antara para pekerja dalam satu perusahaan adalah merupakan problematika yang membutuhkan penyelesaian cepat, sehingga penyelesaian sengketa ini harus melalui Peradilan Hubungan Industrial yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 yang sebelumnya diatur dalam UU No. 22 Tahun 1957.
Kata Pengantar : Sengketa, Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.197
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Yati Nurhayati
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.