SENGKETA-SENGKETA PERBATASAN DI WILAYAH DARAT INDONESIA

Muthia Septarina(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Sengketa perbatasan antar negara merupakan suatu ancaman yang konstan bagi keamanan dan perdamaian bukan hanya secara nasional tetapi juga meliputi keamanan dan perdamaian internasional. Karena menyangkut kedaulatan sebuah negara yang nantinya akan berdampak pada keamanan nasional dan internasional. Perbatasan internasional juga merupakan factor penting dalam upaya identifikasi dan pelestarian kedaulatan nasional. Terhadap negara-negara tetangga yang menjalin persahabatan sekalipun perlu mengetahui secara jelas lokasi-lokasi perbatasan wilayah mereka guna dapat menegakkan hukum dan peraturan negara masing-masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berbagai kendala dalam menetapkan batas wilayah antar negara dan bagaimanakah upaya-upaya yang dilaakukan pemerintah dalam menyelesaikan konflik-konflik yang muncul akibat masalah perbatasan. Jenis metode penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normative, yaitu penelitian yang lebih difokuskan untuk mengkaji penerapan regulasi-regulasi maupun kaidah-kaidah/norma-norma dalam hukum positif yang sesuai dengan permasalahan.

Kata Kunci : Sengketa, Sengketa Perbatasan.





DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.195

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muthia Septarina

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.