PERKEMBANGAN SISTEM LELANG DI INDONESIA

Adwin Tista(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan lelang adalah untuk menjual barang secepat mungkin tanpa memperhatikan barang yang dijual. penjual pada dasarnya memerlukan jasa promosi, menawarkan, dan mengirimkan barang, namun hal ini tidak dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara karena adanya keterbatasan-keterbatasan tertentu. Berdirinya Balai Lelang adalah untuk memenuhi berbagai unsur lelang yang tidak dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara. Balai Lelang membuka jasa pra-lelang dan pasca-lelang yang meliputi pengiriman barang serta pendanaan. Lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual, bukan oleh Kantor Lelang. Apabila tidak dilakukan pengumuman lelang, maka lelang yang sudah dilaksanakan akan cacat hukum dan rawan gugatan, dan apabila benar tidak dilakukan pengumuman, maka besar kemungkinan lelang akan dibatalkan.

Kata Kunci : Lelang, Sistem Lelang.





DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Adwin Tista

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.