PERINGANAN SANKSI TERHADAP TERDAKWA BERPERILAKU SOPAN DI PERSIDANGAN
(1) Fakultas Hukum UNISKA
(2) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan apa saja yang dapat menjadi peringanan hukuman pidana dan bagaimana pertimbangan putusan hakim atas peringanan hukuman pidana terhadap terdakwa yang berperilaku sopan di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan analisis data bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadaan yang dapat menjadi peringanan hukuman pidana menurut KUHP adalah percobaan, pelaku pembantu tindak pidana dan belum dewasa. Undang-undang pidana kurang memberikan perhatian pada faktor-faktor yang mungkin meringankan hukuman terdakwa, namun pengadilan berpendapat bahwa bukti yang berkaitan dengan karakter terdakwa dapat diajukan asalkan relevan dengan proses hukuman. Majelis hakim dalam putusannya dapat mempertimbangkan memberikan keringanan pidana terhadap terdakwa apabila ia benar-benar bersikap sopan di persidangan, namun berperilaku sopan di persidangan bukanlah alasan utama untuk membebaskan terdakwa dari hukuman pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Zainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum (9th ed.). Sinar Grafika.
Jurnal
Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217. https://doi.org/10.31078/jk1222
Afriana, A., Rahmawati, E., Mantili, R., & Putri, S. A. (2022). BATASAN ASAS HAKIM PASIF DAN AKTIF PADA PERADILAN PERDATA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 142–154. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.1078
Alva Dio Rayfindratama. (2023). KEBEBASAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DI PENGADILAN. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2), 1–17. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.409
Dewanto, P. (2020). REKONSTRUKSI PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN SENGKETA PERDATA BERBASIS NILAI KEADILAN. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 303. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. HUMANIKA, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
HANANTA, D. (2018). PERTIMBANGAN KEADAAN-KEADAAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN DALAM PENJATUHAN PIDANA / AGGRAVATING AND MITIGATING CIRCUMSTANCES CONSIDERATION ON SENTENCING. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 87. https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.87-108
Hessick, C. B. (2008). Why Are Only Bad Acts Good Sentencing Factors? Boston University Law Review, 88(38), 69. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1141522
Karo, R. K. (2023). INTERPRETASI HAKIM DAN RASA KEADILAN MASYARAKAT. Jurnal Yudisial, 16(3), 310–324. https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.652
Laia, A., & Purwanto. (2023). KEBENARAN DAN KEADILAN HUKUM. JURNAL PANAH KEADILAN, 2(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jpk.v2i1.709
M, M. Y. D., Fadhilah, F., Napitupulu, A. M., Lubis, R. E., Sartono, S. A., Mahfuzoh, M., & Alghani, R. D. (2023). Analisis Peranan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 392–397. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12726
Maulidya, G. Z., Rahmawati, S. N., Rahmawati, V., & Mardany, A. F. (2023). Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana di Indonesia. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(1), 211–230. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.211-230
Nurhafifah, & Rahmiati. (2015). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. KANUN, 17(2), 341–362. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6067/5000
Nurhayati, Y. (2013). PERDEBATAN ANTARA METODE NORMATIF DENGAN METODE EMPIRIK DALAM PENELITIAN ILMU HUKUM DITINJAU DARI KARAKTER, FUNGSI, DAN TUJUAN ILMU HUKUM. Al-Adl : Jurnal Hukum, 5(10). https://doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.191
Octora, R. (2022). Sosialisasi Aturan Hukum Pidana Terkait Unsur Memberatkan dan Meringankan dalam Penjatuhan Vonis Hakim atas Kasus-Kasus yang Menyita Perhatian Masyarakat. Sendimas 2022 UK. Maranatha. https://sendimas2022.maranatha.edu/index.php/2022/2022/paper/view/18
Pertiwi, H. (2020). MENUMBUHKAN SIKAP SOPAN SANTUN DALAM KEHIDUPAN SEHARI – HARI MELALUI LAYANAN KLASIKAL BIMBINGAN DAN KONSELING KELAS XI SMA NEGERI 3 SUKADANA. Jurnal Inovasi Bimbingan Dan Konseling, 2(2), 65–69. https://doi.org/10.30872/ibk.v2i2.652
Putri, F. S., Fauziyyah, H., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Implementasi Sikap Sopan Santun terhadap Karakter dan Tata Krama Siswa Sekolah Dasar. EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 3(6), 4987–4994. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i6.1616
Qonita, N. F. (2019). DAMPAK PENDIDIKAN TINGGI TERHADAP ETIKA SOPAN SANTUN DI KALANGAN PEJABAT. Jurnal Kewarganegaraan, 3(2), 60–64. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/1302
Rembang, B. F. (2021). PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. LEX PRIVATUM, 9(5), 162–169. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33508
Sulistyawan, A. Y., & Permana Atmaja, A. F. (2021). URGENSI LEGAL REASONING BAGI HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN DI PENGADILAN UNTUK MENGHINDARI “ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD.” Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 482. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232
Internet
Justia. (2024). Faktor-Faktor yang Memberatkan dan Meringankan dalam Hukum Pidana. Justia.Com. https://www.justia.com/criminal/aggravating-mitigating-factors/
Narasi. (2021). Sopan di Persidangan Bisa Dapat Keringanan Hukuman dari Hakim? Ini Dasar Hukumnya. Narasi Newsroom. https://www.youtube.com/watch?v=igNJ2UrEycI
Wahyuni, W. (2023). Justice Collaborator: Dasar Hukum, Hak, dan Perlindungannya. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/justice-collaborator-lt6391a3b65612f/?page=1
Witjaksono, A. (2021). Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya agar Bebas Karantina. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/07062261/alur-kongkalikong-suap-rp-40-juta-rachel-vennya-agar-bebas-karantina
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v17i1.15770
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Oktaviana Hardayanti Adismana
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.