PERINGANAN SANKSI TERHADAP TERDAKWA BERPERILAKU SOPAN DI PERSIDANGAN

Oktaviana Hardayanti Adismana(1*), Muhamad Ali Sariati(2)

(1) Fakultas Hukum UNISKA
(2) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan apa saja yang dapat menjadi peringanan hukuman pidana dan bagaimana pertimbangan putusan hakim atas peringanan hukuman pidana terhadap terdakwa yang berperilaku sopan di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan analisis data bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadaan yang dapat menjadi peringanan hukuman pidana menurut KUHP adalah percobaan, pelaku pembantu tindak pidana dan belum dewasa. Undang-undang pidana kurang memberikan perhatian pada faktor-faktor yang mungkin meringankan hukuman terdakwa, namun pengadilan berpendapat bahwa bukti yang berkaitan dengan karakter terdakwa dapat diajukan asalkan relevan dengan proses hukuman. Majelis hakim dalam putusannya dapat mempertimbangkan memberikan keringanan pidana terhadap terdakwa apabila ia benar-benar bersikap sopan di persidangan, namun berperilaku sopan di persidangan bukanlah alasan utama untuk membebaskan terdakwa dari hukuman pidana.


Keywords


Peringanan; Sanksi Pidana; Sopan; Persidangan

Full Text:

PDF

References


Buku

Zainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum (9th ed.). Sinar Grafika.

Jurnal

Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217. https://doi.org/10.31078/jk1222

Afriana, A., Rahmawati, E., Mantili, R., & Putri, S. A. (2022). BATASAN ASAS HAKIM PASIF DAN AKTIF PADA PERADILAN PERDATA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 142–154. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.1078

Alva Dio Rayfindratama. (2023). KEBEBASAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DI PENGADILAN. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2), 1–17. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.409

Dewanto, P. (2020). REKONSTRUKSI PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN SENGKETA PERDATA BERBASIS NILAI KEADILAN. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 303. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. HUMANIKA, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

HANANTA, D. (2018). PERTIMBANGAN KEADAAN-KEADAAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN DALAM PENJATUHAN PIDANA / AGGRAVATING AND MITIGATING CIRCUMSTANCES CONSIDERATION ON SENTENCING. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 87. https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.87-108

Hessick, C. B. (2008). Why Are Only Bad Acts Good Sentencing Factors? Boston University Law Review, 88(38), 69. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1141522

Karo, R. K. (2023). INTERPRETASI HAKIM DAN RASA KEADILAN MASYARAKAT. Jurnal Yudisial, 16(3), 310–324. https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.652

Laia, A., & Purwanto. (2023). KEBENARAN DAN KEADILAN HUKUM. JURNAL PANAH KEADILAN, 2(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jpk.v2i1.709

M, M. Y. D., Fadhilah, F., Napitupulu, A. M., Lubis, R. E., Sartono, S. A., Mahfuzoh, M., & Alghani, R. D. (2023). Analisis Peranan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 392–397. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12726

Maulidya, G. Z., Rahmawati, S. N., Rahmawati, V., & Mardany, A. F. (2023). Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana di Indonesia. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(1), 211–230. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.211-230

Nurhafifah, & Rahmiati. (2015). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. KANUN, 17(2), 341–362. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6067/5000

Nurhayati, Y. (2013). PERDEBATAN ANTARA METODE NORMATIF DENGAN METODE EMPIRIK DALAM PENELITIAN ILMU HUKUM DITINJAU DARI KARAKTER, FUNGSI, DAN TUJUAN ILMU HUKUM. Al-Adl : Jurnal Hukum, 5(10). https://doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.191

Octora, R. (2022). Sosialisasi Aturan Hukum Pidana Terkait Unsur Memberatkan dan Meringankan dalam Penjatuhan Vonis Hakim atas Kasus-Kasus yang Menyita Perhatian Masyarakat. Sendimas 2022 UK. Maranatha. https://sendimas2022.maranatha.edu/index.php/2022/2022/paper/view/18

Pertiwi, H. (2020). MENUMBUHKAN SIKAP SOPAN SANTUN DALAM KEHIDUPAN SEHARI – HARI MELALUI LAYANAN KLASIKAL BIMBINGAN DAN KONSELING KELAS XI SMA NEGERI 3 SUKADANA. Jurnal Inovasi Bimbingan Dan Konseling, 2(2), 65–69. https://doi.org/10.30872/ibk.v2i2.652

Putri, F. S., Fauziyyah, H., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Implementasi Sikap Sopan Santun terhadap Karakter dan Tata Krama Siswa Sekolah Dasar. EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 3(6), 4987–4994. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i6.1616

Qonita, N. F. (2019). DAMPAK PENDIDIKAN TINGGI TERHADAP ETIKA SOPAN SANTUN DI KALANGAN PEJABAT. Jurnal Kewarganegaraan, 3(2), 60–64. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/1302

Rembang, B. F. (2021). PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. LEX PRIVATUM, 9(5), 162–169. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33508

Sulistyawan, A. Y., & Permana Atmaja, A. F. (2021). URGENSI LEGAL REASONING BAGI HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN DI PENGADILAN UNTUK MENGHINDARI “ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD.” Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 482. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232

Internet

Justia. (2024). Faktor-Faktor yang Memberatkan dan Meringankan dalam Hukum Pidana. Justia.Com. https://www.justia.com/criminal/aggravating-mitigating-factors/

Narasi. (2021). Sopan di Persidangan Bisa Dapat Keringanan Hukuman dari Hakim? Ini Dasar Hukumnya. Narasi Newsroom. https://www.youtube.com/watch?v=igNJ2UrEycI

Wahyuni, W. (2023). Justice Collaborator: Dasar Hukum, Hak, dan Perlindungannya. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/justice-collaborator-lt6391a3b65612f/?page=1

Witjaksono, A. (2021). Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya agar Bebas Karantina. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/07062261/alur-kongkalikong-suap-rp-40-juta-rachel-vennya-agar-bebas-karantina




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v17i1.15770

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Oktaviana Hardayanti Adismana

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.