JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA

Aulia Shafira(1*)

(1) Universitas Lambung Mangkurat
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collaborator belum bisa ditentukan bahwa orang yang melakukan kejahatan tersebut karena dari dirinya dan bisa jadi dari orang lain yang berada diatas karena adanya tekanan dari atasan. Oleh karena itu peneliti bertujuan untuk mengetahui tentang 1) Bagaimana pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian pidana acara di Indonesia. 2) idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum Tindak Pidana acara di Indonesia,
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan Tipe penelitian yang digunakan adalah reform-oriented research dan bersifat preskriptif analitis. Bahan Hukum Primer yang digunakan adalah KUHAP dan SEMA No: 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice collaborator). Analisis data menggunakan analisis studi bahan hukum yang berlaku.
Hasil penelitian bahwa 1) Pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian hukum acara pidana di indonesia karena mengingat peranan saksi pelaku (Justice collaborator) dewasa inidinilai sangat mendominasi dalam pengungkapan fakta- fakta materiil di dalam persidangan. Narasi demikian diamini Romli Atmasasmita yang mengungkapkan bahwa, sebagian alat bukti (petunjuk, surat dan dokumen elektronik) dapat memiliki nilai kekuatan pembuktian mengikat (beweis lag) jika hakim sudah meyakini bahwa alat bukti lainnya memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana.Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi.Hampir semua pembuktian perkara pidana, selau bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. 2) Idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum tindak pidana acara di Indonesia secara umum yang harus diperhatikan adalah kaidah dari hukum perlindungan kesaksian yang dianggap sebagai saksi mahkota. Sebab tidak ada lagi saksi lainnya yang menyaksikannya baik dari saksi orang ataupun dari barang bukti CCTV yang ada. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana harus mempertimbangan bahwa saksi kunci yang memiliki masalah tindak pidana tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena Justice collaborator tersebut harus dilindungan agar kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan dan harus dilindungan secara hukum HAM yang melindungi semua orang termasuk dalam kategori sebagai Justice collaborator.


Keywords


Justice Collaborator; Pembuktian; Hukum Acara Pidana;

Full Text:

PDF PDF

References


Buku

Ilyas, A., & Jupri. (2018). Justice collaborator Strategi Menungkap Tindak Pidana Korupsi. Genta Publishing.

Loeqman, L. (1996). Hukum Acara Pidana Indonesia (Suatu Ikhtisar). CV. Datacom.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi, L. (2007). Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, L. (2014). Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, L. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. PT. Alumni.

Rahardjo, S. (2007). Kontibusi Lembaga Sosial Mendorong Reformasi Peradilan. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan.

Ridwan. (2014). Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. FH UII Press.

Rifai, A. (2007). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif. Sinar Grafika.

Soesilo, R. (1980). Teknik Berita Acara (Proses verbal) Ilmu Bukti dan Laporan. Politea.

Wijaya, F. (2012). whitlseblower dan Justice collaborator dalam Perspektif Hukum. Penaku.

Jurnal

Artantojati, S. (2012). Perlindungan terhadap saksi oelaku yang bekerjasama (justice collaborators) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) = the protection of justice collaborators by the witness protection and victim agency (LPSK). Tesis, 88. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20300670&lokasi=lokal

Azzahra, A. N. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Verstek, 10(1), 1. https://doi.org/10.20961/jv.v10i1.64160

Latif, A. (2016). Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil. Jurnal Konstitusi, 7(1), 049. https://doi.org/10.31078/jk714

LPSK. (2016). Justice Collaborator Pilihan yang Meringankan Hukuman. Majalah Kesaksian Ed II, 4–14. https://www.lpsk.go.id/publikasi/clracnnsv000b9onutpejhlxh

M, M. Y. D., Dewiwaty, D., Marpaung, F. R., Mariana, R., & Saragih, G. M. (2023). Peranan Dan Kedudukan Justice Collabolator (JC) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4895–4900. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14101

Muhammad, R. (2015). Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 203–222. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art2

Putri, B., Deliana, E., & Rahmadan, D. (2019). URGENSI PENGATURAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Jurnal Online Mahasiswa, 6(2), 1–5. https://jnse.ejournal.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/27206

Semendawai, A. H. (2011). Pokok-pokok pikiran mengenai pengaturan Justice collaborator dalam pelaksanaan perlindungan saksi di Indonesia. Makalah Disampaikan Pada International Workshop on the Protection of Whistleblower as Justice Collaborator, 4.

Internet

INSTITUTE FOR CRIMINAL JUSTICE REFORM (ICJR). (2016). Problem dalam Implementasi bagi Justice Collaborator (JC) Indonesia Masih Ditemukan. ICJR. https://icjr.or.id/problem-dalam-implementasi-bagi-justice-collaborator-jc-indonesia-masih-ditemukan/

Subarkah, T. (2023). Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/559250/richard-eliezer-masih-dapat-perlindungan-fisik-dari-lpsk#google_vignette




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v17i1.15575

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Aulia Sharifa

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.