PROBLEMATIKA DISPENSASI NIKAH: UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK DI INDONESIA
(1) Universitas Darul Ulum
(2) Universitas Surakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Pernikahan anak merupakan masalah serius yang berdampak negatif terhadap anak dan masyarakat secara keseluruhan. Dispensasi nikah, sebagai proses hukum yang memperbolehkan pernikahan anak di bawah usia minimum yang ditetapkan, menjadi salah satu faktor penyebab utama pernikahan anak yang masih tinggi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam Strategi untuk Merespons Peningkatan Dispensasi Nikah, dan Faktor yang Mempengaruhi Peningkatan Dispensasi Nikah, serta Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, melalui studi kepustakaan (library research). Selain itu menelaah dan menganalisa ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) karena dalam mencari jawaban atas permasalahan yang diangkat perlu menelaah materi muatan dari pada perundang-undangan yang terkait dengan berlandaskan pada pemahaman atas asas perundang-undangan yang berkaitan dengan undang-undang yang dijadikan bahan penelitian. Hasil Penelitian menyebutkan bahwa Peningkatan dispensasi perkawinan yang signifikan memerlukan strategi yang tepat untuk mengatasinya diantaranya perlu dilakukan penguatan pendidikan pernikahan, Meningkatkan konseling sebelum dan sesudah menikah, Meningkatkan komunikasi terbuka dan dialog, Penguatan peran institusi keagamaan, membentuk keluarga dan masyarakat yang stabil. Ada beberapa faktor penyebab yang berkontribusi terhadap peningkatan permohonan dispensasi Nikah, Perubahan sosial dan budaya, Perbedaan keyakinan dan agama,Perbedaan usia yang mencolok, Faktor keuangan, Kemajuan teknologi dan akses informasi. Adapun upaya untuk mencegah maraknya pernikahan anak di Indoensia, diantaranya meningkatkan Kesadaran masyarakat, memperkuat kebijakan dan menegakkan hukum, meningkatkan akses pendidikan, dan memberdayakan perempuan dan anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bachtiar. (2018). Penelitian Hukum. UNPAM PRESS.
Hoerudin, A. (1999). Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian, Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). Citra Aditya Bakti.
Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia
Jurnal
Andri, M. (2020). Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal. ADIL Jurnal Indonesia, 2(2), 1–10.
Aprianti, A., Shaluhiyah, Z., & Suryoputro, A. (2018). Fenomena Pernikahan Dini Membuat Orang Tua dan Remaja Tidak Takut Mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia, 13(1), 61. https://doi.org/10.14710/jpki.13.1.61-73
Fatullah, F. (2021). DILEMA PENGATURAN DISPENSASI KAWIN DI INDONESIA (Analisis Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA NO 5 Tahun 2019). Masters Thesis UIN Fatmawati Sukarno. http://repository.iainbengkulu.ac.id/7775/
Ilham, M. (2022). PENETAPAN PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF SOSIOLOGIS ( Studi Kasus Di Pengadilan Agama Cilacap Tahun 2019-2021). Tesis. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/41520/20913027.pdf?sequence=1
Inayah, K., & Prihatini, R. L. (2022). Peran Penyuluh Agama dalam Menjalankan Fungsi Profesi untuk Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parung Bogor. Jurnal Penyuluhan Agama (JPA), 8(1), 57–72. https://doi.org/10.15408/jpa.v8i1.24377
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & DaruNugroho, B. (2020). KONTRADIKSI ANTARA DISPENSASI KAWIN DENGAN UPAYA MEMINIMALISIR PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA. ACTA DIURNALJurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203–222.
Kurniawati, R., & Sa’adah, N. (2022). Konseling Lintas Budaya: Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini. Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 51. https://doi.org/10.29240/jbk.v6i1.3418
Muqaffi, A., Rusdiyah, R., & Rahmi, D. (2022). Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan. JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES, 5(3). https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5914
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). METODOLOGI NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
PURBA, A. O. B., Rivai, F., & Halim, A. (2022). PERAN UNICEF DALAM MENANGANI PERSOALAN PENINGKATAN PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA SELAMA PANDEMI COVID-19. Undergraduate Thesis. https://repository.unsri.ac.id/83027/
Purwanti, & Palupi, M. . (2022). Komunikasi Antar Pribadi Orang Tua Dan Anak Remaja Laki-laki Dalam Mencegah Seks Pra Nikah (Studi Deskriptif Kualitatif Orang Tua dan Anak Remaja Laki-Laki Di Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar). Skripsi Thesis, 1–20. https://eprints.ums.ac.id/104195/
TOBING, A. A. (2022). KEABSAHAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK. SKRIPSI. http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/19455/SKRIPSI_ARIQ AKUSA TOBING_1806200271.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Wodon, Q. T., Savadago, A., & Kes, A. (2017). Economic impacts of child marriage : work, earnings and household welfare brief. Brief, 1(1). https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/312761498512784050/economic-impacts-of-child-marriage-work-earningsand-household-welfare-brief
Internet
Kemen PPPA. (2023). Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDM1Nw==
Pujianti, S. (2022). Perkawinan Beda Agama Mudaratnya Lebih Besar. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18422&menu=2
United Nations General Assembly. (2014). The Road to Dignity by 2030: Ending poverty, transforming all lives and protecting the planet - Synthesis report of the Secretary-General on the post-2015 sustainable development agenda.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v17i1.15037
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Andri, Sumarwoto Sumarwoto
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.