KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN

Mohammad Zamroni(1*), Andika Persada Putra(2)

(1) Universitas Hang Tuah
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Perjanjian kawin yang berisi penyimpangan terhadap persatuan harta kekayaan pada umumnya dibuat oleh calon mempelai sebelum atau pada saat melaksanakan perkawinan, dengan pertimbangan antara lain karena jumlah kekayaan calon mempelai yang tidak berimbang, misalnya salah satu calon mempelai memiliki harta lebih besar daripada calon satunya. Namun dalam perkembangannya, perjanjian kawin tidak hanya diperlukan ketika calon mempelai hendak melangsungkan perkawinan, tetapi juga ketika sudah menjadi pasangan suami istri. Dengan berbagai alasan dan kepentingan, pasangan suami istri mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan. Berdasarkan pada penetapan pengadilan tersebut, selanjutnya pasangan suami istri membuat perjanjian kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri setelah perkawinan dilangsungkan.


Keywords


perjanjian kawin, harta bersama, perkawinan

References


Buku

Abdurrahman, 1995, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.

Atiyah, P.S., 1979, The Rise and Fall of Freedom of Contract, Clarendon Press, Oxford.

Bagir Manan, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, Faultas Hukum UII, Yogyakarta.

J.J. Bruggink, 1996, Rechsreflecties, alih bahasa Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J.H. Nieuwenhuis, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih, Universitas Airlangga, Surabaya.

J. Satrio, 1993, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Mochamad Djais, 2008, Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Revka Petra Media, Surabaya.

Tan Thong Kie, 2000, Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta.

Jurnal

A.H. Angelo and E.P. Ellinger, “Unconscionable Contract: A Comparative Study of the Approaches in England, France, Germany, and the United States”, Loyola of Los Angeles International & Comparative Law Review, Vol. 14, January 1992.

Peter Mahmud Marzuki, “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak”, Yuridika, Vol. 18 No. 3, Mei 2003.

Taufik El Rahman et.al., “Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Kepribadian Dalam Kontrak-kontrak Outsourcing”, Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 3, Oktober 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Burgerlijk Wetboek Indonesia, Staatsblad 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 tanggal 27 Oktober 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.1438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mohammad Zamroni, Andika Persada Putra

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.