PROBLEMATIKA KEPATUHAN DAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PEMILIHAN UMUM INDONESIA TAHUN 2024
(1) Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan
(2) Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan
(*) Corresponding Author
Abstract
Ada beberapa Peraturan KPU (PKPU) yang sangat problemtik dalam perjalanan demokrasi pemilihan umum Indonesia. Problematika yang akan di kaji tersebut diantaranya adalah syarat presentase 30% Perempuan partai politik dalam pemilihan umum (pemilu), syarat laporan harta kekayaan, dan laporan sumbangan dana kampanye. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika PKKPU dalam pemilihan umum tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal atau normatif dengan sumber data sekunder dari berbagai bahan hukum yang relevan yang kemudian dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Beberapa persoalan diatas menyebabkan hilangnya penegakkan hukum dan sangat berpotensi pada bermasalahnya integritas peserta pemilihan umum. Problematika tersebut semakin tidak berkesudahan ketika PKPU terkait presentase perempuan dan syarat mantan narapidana diajukan uji materi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Namun KPU tetap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut. Hal tersebut tidak hanya mencederai penegakkan hukum semata, namun juga menjadi salah satu akar persoalan demokrasi dalam pemilihan umum 2024 di Indonesia. Jika KPU adalah satu-satunya pelaksana konstitusional pesta demokrasi pemilu, namun beragam persoalan ketaatan hukum dan problematika regulasi tidak memiliki penyelesaian persoalan yang baik, maka KPU menjadi preseden buruk perjalanan demokrasi, sekaligus mencederai nilai-nilai konstitusi itu sendiri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arifin, Z. (2014). Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru (1st ed.). PT.Remaja Rosdakarya.
Azhary, M.T. (2003). Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini (2nd ed.). Sinar Grafika.
Hamidi, J. (2006). Revolusi hukum Indonesia: makna, kedudukan, dan implikasi hukum naskah proklamasi 17 agustus 1945 dalam sistem ketatanegaraan RI. Konstitusi Press.
Herman and Sailan, M. (2021). Pengantar Hukum Indonesia (A. W. Gani, Ed.; Rev. Cet.1). Badan Penerbit UNM.
Kusnardi, M. and Ibrahim, H. (1981). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (Cet.4). Pusat Studi hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Seokanto, S. and Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normative Satu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sinamo, N. (2010). Perbandingan Hukum Tata Negara (Cet.1). Jala permata Aksara.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum Kepatuhan hukum (1st ed.). Rajawali.
Universitas Sultan Agung. (2014). Panduan Penyusunan Disertasi, Panduan Penyusunan Dalil, dan Panduan Penulisan Artikel Ilmiah. Universitas Sultan Agung.
Jurnal
Ichsan, M.A. Yusrizal, Y. and Mukhlis, M. (2022). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46P/hum/2018 TERKAIT UJI MATERIIL PASAL 4 AYAT (3) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(2), 549. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9013
Moho, H. (2019). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT ASPEK KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN. Jurnal Warta Edisi : 59 , 13(1). https://doi.org/10.46576/WDW.V0I59.349
Nata, A. and Baskoro, M. (2023). Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Samskara Hukum Dan HAM, 2(2), 105–117. https://doi.org/10.58812/shh.v2.i02
Nurhasim, M. (2016). FISIBILITAS SISTEM PEMILU CAMPURAN: UPAYA MEMPERKUAT SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA. Jurnal Penelitian Politik, 11(1), 18. https://doi.org/10.14203/JPP.V11I1.195
Pasaribu, T. Sumadinata, R.W.S. and Muradi, M. (2018). PEMILU BERINTEGRITAS (STUDI PENDAFTARAN PEMILIH TERHADAP PENGGUNA SURAT KETERANGAN DOMISILI DALAM PILKADA SAMOSIR TAHUN 2015). Journal of Governance, 3(2). https://doi.org/10.31506/jog.v3i2.4427
Remaja, N.G. (2014). MAKNA HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM. Kertha Widya Jurnal Hukum, 2(1), 1–26. https://doi.org/10.37637/KW.V2I1.426
Silalahi, E.F. Elok, A. and Maharani, P. (2021). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Terkait Desain Pemilihan Umum Serentak Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Demokratis. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 5(2), 140–155. https://doi.org/10.20961/RESPUBLICA.V5I2.58451
Tauda, G.A. (2019). Evaluasi Penyelenggaraan Kampanye Pemilu: Problematika Dualitas Pengaturan Unsur Iklan Kampanye. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 1–21.
Internet
Irawan, A.S. (2021, January 11). INTERPRETASI ANALOGI (QIYAS) DALAM PENERAPAN HUKUM (Sebuah Kajian). Ditjen Badan Peradilan Agama. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/interpretasi-analogi-qiyas-dalam-penerapan-hukum-oleh-adeng-septi-irawan-s-h-11-1
Kliwantoro, D.Dj. (2023, June 10). LPSDK tak diatur PKPU, jadi catatan ketika revisi UU Pemilu - ANTARA News. Antara. https://www.antaranews.com/berita/3581748/lpsdk-tak-diatur-pkpu-jadi-catatan-ketika-revisi-uu-pemilu
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v17i1.14131
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 emy hajar abra
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.