TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM MENANGANI PASIEN NON KEBIDANAN DI KAITKAN DENGAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT DAN MANAJEMEN TERPADU BAYI MUDA

Rista Dian Anggraini(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
(*) Corresponding Author

Abstract


WHO (World Health Organization) tahun 2005 telah mengakui bahwa pendekatan Manajemen Terpadu Balita Sakit (yang selanjutnya disingkat dengan MTBS) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (yang selanjutnya disingkat dengan MTBM) sangat cocok diterapkan di Negara-negara berkembang dalam upaya menurunkan angka kematian, kesakitan dan kecacatan pada bayi dan balita bila dilaksanakan dengan lengkap dan baik. Progam pemerintah dalam Permenkes No. 28 tahun 2017 tentang penyelenggaraan praktik kebidanan memang memperbolehkan bidan dalam menangani bayi dan balita sakit sesuai dengan pedoman MTBM dan MTBS, tetapi dalam hal pemberian obat terhadap bayi dan balita sakit bidan tidak memiliki wewenang dan tidak memiliki kompetensi sehingga disini dapat terjadi konflik. Dalam penelitian ini penulis mengkaji beberapa masalah yaitu; 1. Tanggungjawab bidan dalam pemberian obat kepada pasien non kebidanan dikaitkan dengan MTBS dan MTBM. 2. Peran dan tanggung jawab Bidan jika melakukan penanganan yang salah yang menyebabkan meninggal dunia. Dalam penelitian ini di kategorikan sebagai penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan yaitu bukan hanya bersifat norma tapi juga melihat bagaimana hukum dapat di terapkan di masyarakat. Dalam penelitian ini tenaga kesehatan yang melawan hukum juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku bagi masyarakat umum. Disamping itu, dalam penelitian ini juga mencantumkan mengenai kompetensi dan kewenangan bidan dalam memberikan tindakan MTBS dan MTBM.

Keywords


MTBS dan MTBM, Permenkes No. 28 tahun 2017, kompetensi bidan, kewenangan bidan

References


Buku

Bagir Manan, 2003, Teori Politik dan Konstitusi, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII Press

B.Hestu, Cipto Handoyo, 2009, Hukum Tata Negara Indonesia “Menuju Kosolidasi Sistem Demokrasi, Universitas Admajaya, Jakarta.

Estiwidani.D, 2007, Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Menangani Pasiennya di Rumah Sakit, Sinar Pustaka: Jakarta.

Freed Kerlinger, N., 1996, Asas-asas Penelitian Behavioral, Edisi Indonesia, Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Kemenkes, 2013, Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan, edisi pertama.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011, Pedoman Pelayanan Kefarmasian Untuk Terapi Antibiotik.

Michael Zwell dalam Wibowo, 2011, Kompetisi perawat dalam menangani pasien di rumah sakit, Gramedia, Jakarta.

Miller, Rankin dan Neathey, Praktek kedokteran di Indonesia, Buku Kompas, Jakarta.

Nazriah, 2009, Praktek Kebidanan di Indonesia, Gramedia, Jakarta.

Ridwa. HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Roeslan, Saleh, 1982, Pikiran-pikiran tentang Pertanggungjawaban (Pidana), Ghalia Indonesia, Jakarta.

Setiawan, 2010, Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan, Trans Info Media, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, (UI-PRESS) Universitas Indonesia. Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Universitas Indonesia (UI-PRESS), Jakarta.

Subekti, 2002, Hukum perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sudarti, 2010, Endang Khoirunnisa, Asuhan Kebidanan Neonatus, Bayi dan Anak Balita, Nuha Medika, Yogyakarta.

Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang.

Usmara, 2015, Peran Pelatihan kedokteran dalam menangani pasiennya, Rajawali Pers, Jakarta.

Sudarsono, 1999, Kamus Hukum, edisi kedua, Rineka Cipta, Jakarta.

Wila, 2010, Chandra Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar maju, Bandung.

Yanti dan W E Nurul, 2010, Etika Profesi Dan Hukum Kebidanan, Pustaka Riham, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2017 tentang Izin penyelenggaraan praktik bidan.

Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Peraturan pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Kepmenkes RI Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar Profesi Bidan.

Permenkes RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010, Pasal 6 dan 18, tahun 2014.

Undang-undang Tenaga Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Jurnal

Akhmad. Marwi, Kewenangan Pejabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Jurnal IUS, Volume IV, 2011.

Emmy Latifah, “Harmonisasi Kebijakan Pengentasan Ke-miskinan di Indonesia Yang Berorientasi Pada Millen-nium Development Goals”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 3 2011, Purwokerto: Fakultas Hukum Uni-versitas Jenderal Soedirman.

Sari N., Haiti, D., & Ifrani, I. (2016). Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan. Al Adl: Jurnal Hukum, 8(1).

Tedi, Sudrajat dan Agus Mardiyanto, “Hak Atas Pela-yanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan Anak (Im-plementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2 Mei 2012, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Tedi. Sudrajat dan Agus Mardiyanto, Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan Anak, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, Fakultas Hukum Universitas Soedirman.

Nurhayati, Yati. "Perdebatan antara Metode Normatif dengan Metode Empirik dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum." Al Adl: Jurnal Hukum 5.10 (2013).

Nurhayati, Yati. "The Application Of Balance Idea In settlement of Doctor Malpractice Case Through Penal Mediation”." The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020" (2017).

Kamus

Kamus besar bahasa Indonesia, cetakan ketiga, Balai pustaka: Jakarta, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1365

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Rista Dian Anggraini

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.