PENERAPAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK DALAM PERKARA PERKAWINAN BAGI PASANGAN YANG BERALIH AGAMA

Etika Rahmawati(1*)

(1) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman Pontianak
(*) Corresponding Author

Abstract


Asas Personalitas Keislaman adalah asas utama yang melekat pada Undang-Undang Peradilan Agama yang memberikan makna bahwa pihak yang tunduk dan dapat ditundukkan kepada kekuasaan di lingkungan Peradilan Agama adalah hanya mereka yang beragama Islam. Dapat dikatakan bahwa Keislaman seseoranglah yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama dan dengan kata lain, seorang penganut agama non-Islam tidak tunduk dan tidak dapat dipaksakan tunduk kepada kekuasaan Peradilan Agama. pemberlakuan Asas ini selalu dikaitkan dengan perkara perdata (bidang tertentu), seperti bidang perkara yang berkaitan dengan hal Perkawinan, baik dalam hal perceraian, pembatalan dan sebagainya. Dalam studi kasus Putusan MA No. 726K/SIP/1976 terdapat suatu pelanggaran asas personalitas keislaman dalam perkara pembatalan perkawinan yang mengakibatkan adanya perbedaan sudut pandang antar dua lembaga peradilan yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Berdasarkan putusan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai penerapan asas personalitas keislaman di lingkungan Pengadilan Agama Pontianak  khususnya yang berkaitan dengan perkara perkawinan bagi pasangan yang beralih agama.  Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif (Doctrinal Research) dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Tujuan dari penulisan ini agar masyarakat dapat mengetahui tentang asas personalitas keislaman dengan melihat latar belakang asas personalitas keislaman dalam aspek Hukum Islam dan keberadaan beberapa teori sebelum pemberlakuan asas personalitas keislaman ini, seperti teori Receptio In Complexu yang memiliki keterkaitan dan saling berhubungan dengan asas personalitas Keislaman, sehingga dapat dilihat penerapan asas personalitas keislaman yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Pontianak telah diterapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia atau masih ada pelanggaran yang terjadi pada asas personalitas keislaman di Indonesia.

Keywords


Asas Personalitas Keislaman, Pengadilan Agama, Perkawinan, Beralih Agama

References


Aripin, Jaenal, 2008, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Arto, A. Mukti, 2012, Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Arto, A. Mukti, 2008, Garis Batas Kekuasaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (Penerapan Asas Personalitas Keislaman Sebagai Dasar Penentuan Kekuasaan Pengadilan Agama), di muat dalam Jurnal Varia Pengadilan edisi November 2008.

Hamami, Taufiq, 2012, Peradilan Agama Dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Pasca Amandemen Ketiga UUD 1945, PT. Tata Nusa, Jakarta.

Harahap, Yahya, 2001, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta.

-------------------, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika.

Idris Ramulyo, Muhammad, 1991, Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Ind-Hill.Co, Jakarta.

Lubis, Sulaikin et. Al., 2005, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Raharjo, Satjipto, 1991, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rosyadi, A. Rahmad dan M. Rais Ahmad, 2006, Formulasi Syari’at Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.

Sunggono, Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Thalib, Sayuti, 1985, Receptio a Contrario, Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, Bina Aksara, Jakarta.

Jurnal

Yati Nurhayati dan Ifrani, “ The Legal Consequences Regarding The Execution Of Joint Property Land Obtained Due Transnatiional Marriage In Indonesian Positive Law” Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 3 Issue 1, March (2018) http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article

Nurhayati, Yati. "Posisi Agama dalam Ranah Politik di Indonesia." Al Adl: Jurnal Hukum 5.9 (2013).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;

PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 726K/Sip/1976.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1361

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Etika Rahmawati

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.