HAK AHLI WARIS WARGA NEGARA ASING ATAS OBYEK WARIS BERUPA SAHAM PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
(1) Fakultas Hukum Universitas Narotama
(2) Fakultas Hukum Universitas Narotama
(*) Corresponding Author
Abstract
Pengaturan mengenai penanaman modal di Indonesia terbagi atas penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Pada Perseroan Terbatas yang termasuk jenis Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri mengharuskan 100% modal yang umumnya dirupakan saham dalam perseroan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Saham Perseroan Terbatas merupakan benda bergerak yang dapat menjadi obyek waris dan beralih kepada ahli waris yang berkewarganegaraan asing. Penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut apakah ahli waris Warga Negara Asing berhak atas warisan berupa saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri serta bagaimana kedudukan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri setelah terjadi peralihan saham karena pewarisan kepada Warga Negara Asing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewarganegaraan seseorang tidak menghalangi hak untuk menjadi ahli waris. Atas warisan berupa saham dalam perseroan terbatas penanaman modal dalam negeri maka ahli waris berkewarganegaraan asing harus diberikan waktu tertentu untuk mengalihkan saham tersebut kepada warga negara Indonesia atau mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri yang sahamnya beralih kepada Warga Negara Asing harus mengubah status perusahaannya menjadi penanaman modal asing.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, 2007, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, 2008, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
David Kairupan, 2013, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Kencana Prenada Media , Jakarta.
Habib Adjie, Penggabungan Peleburan & Pengambil Alihan Dalam Perseroan Terbatas, Mandar Maju, Bandung.
Iswi Hariyani Sefianto, 2011, Marger, Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan Perusahaan, Transmedia Pustaka, Jakarta.
Man. S. Sastrawidjaja, 2008, Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang, Alumni, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rudhi Prasetya, 2016, Perseroan Terbatas : Teori Dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2002, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2002, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Tuti Rastuti, 2015, Seluk Beluk Perusahaan Dan Hukum Perusahaan, Refika Aditama, Bandung.
Yahya Harahap, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97).
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 584).
Jurnal Dan Karya Ilmiah
Hatta Isnaini Wahyu Utomo, “Hukum Perseroan”, Bahan Ajar, Fakultas Hukum, Universitas Yos Soedarso Surabaya, 2017.
Ika Febriasari Dan Afdol, “Kedudukan Keponakan Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Sengketa Waris Melawan Anak Angkat Penerima Wasiat Wajibah”, Jurnal Al-Adl, Volume X Nomor 1, Januari 2018.
Mariano Putra Prayoga Sumangkut dan Ghansham Anand, “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Peralihan Aset Yayasan Keagamaan Yang Diperoleh Melalui Hibah Bersyarat Tanpa Akta Otentik (Kajian Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013)”, Jurnal Al-Adl, Volume IX Nomor 3, Desember 2017.
Yati Nurhayati dan Ifrani, “ The Legal Consequences Regarding The Execution Of Joint Property Land Obtained Due Transnatiional Marriage In Indonesian Positive Law” Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 3 Issue 1, March (2018) http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article.
Nurhayati, Yati. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BUMN YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS (PT) DALAM PERKARA KEPAILITAN DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM." AL'ULUM 64.2 (2015).
Nurhayati, Yati. "Perdebatan antara Metode Normatif dengan Metode Empirik dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum." Al Adl: Jurnal Hukum 5.10 (2013).
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1360
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Amadeo Tito Sebastian, Habib Adjie
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.