FENOMENA PENERAPAN HUKUM PIDANA MODERN TAHUN 2026

Hartanto Hartanto(1*)

(1) Salam
(*) Corresponding Author

Abstract


Perjalanan Panjang hukum pidana kita telah sampai pada pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidnaa (KUHP), hak ini menjadi nilai penting dalam peradaban hukum pidana kita mengingat KUHP adalah backbone pengaturan hukum pidana. Pengesahan sempat tertunda akibat berbagai demo penolakan, namun itu merupakan dinamisasi demokrasi dibidang hukum. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan pengaturan hukum pidana yang mendasarkan pada nilai-nilai keIndonesiaan, diharapkan lebih maksimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh bangsa. Beberapa perubahan yang muncul dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah masukannya nilai-nilai Pancasila, hukum yang hidup di masyarakat, nilai kesimbangan, dan hak asasi manusia. Dalam konsep pemidanaan juga telah bergeser dari konsep retributif diwujudkan dengan alternatif pemidanaan yang lebih beragam. Pemahaman terhadap filosofis maupun teknis penerapan KUHP yang baru ini menjadi tantangan tersendiri bagi Polri untuk segera mempersiapkan diri sebagai garda terdepan untuk melaksanakan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalh yuridis normatif terkait KUHP.  Aparat penegak Hukum harus menjaga keseluruhan kepentingan antara kepentingan individu, perlindungan pelaku tindak pidana dan korban, antara perbuatan dan sikap batin, antara hukum tertulis dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law/adat), antara nasional dan universal, serta antara HAM dan kewajiban asasi. Perlunya sosialisasi maupun penyesuaian peraturan perundang-undang dalam lingkup Kepolisian. Mengantisipasi potensi tantangan atau masalah yang mungkin muncul seiring dengan perubahan sistem hukum dalam bidang pidana di Indonesia, yang pada hakekatnya untuk mewujudkan hukum di Indonesia yang memenuhi asas kesimbangan dan berkeadilan.


Keywords


Hukum Pidana; Keadilan; KUHP; Masyarakat; Pembaharuan

Full Text:

PDF

References


Buku

Alvi Syahrini, Martono Anggusti, Abdul Azis Alsa. 2023. Dasar-dasar Hukum Pidana, (Medan: Merdeka Kreasi0

Barda Nawawi Arief, 2011. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)

Jimly Asshiddiqie, 2014. Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)

Barda Nawawi, 2008. Kebijakan Hukum Pidana perkembangan penyusunan Konsep KUHP Baru, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)

Saldi Isra, 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensiil Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada)

Jurnal

Hartanto, “Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi dalam Pembangunan di Indonesia”, Widya Pranata Hukum, Vol. 1 No. 2, 2019

Hartanto, Vicki Dwi Purnomo, “The Need For Restrictions On The Term Of Office Of The House Of Representatives For Efforts To Prevent Abuse Of Authority”, Ijerlas, Vol 3, No. 3, 2023

M. Syahnan Harahap, “Konsepsi Hukum Yang Ideal Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Hukum Dirgantara, Vol 10, No 1, 2019

Muhammad Akbar Ridha, Yati Nurhayati, “Comparative Law Against Online Prostitution According To Indonesian And Dutch Law”, Al’ Adl : Jurnal Hukum, Vol 14, No 1, 2022

Muhammad Fikri Hanafi, Sunny Ummul Firdaus, “Implementasi Teori Hans Nawiasky Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, No. 1, 2022

Muhammad Jeffry Rananda, ‘Politik Hukum Perppu Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 4, Okt-Des 2015

Nahdhah dan Istiana Heriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Hubungan Hukum Dokter Dengan Pasien Pada Pelayanan Kesehatan”, Prosiding Hasil Penelitian Dosen Uniska, 2017

Putu Astrid Y. S, “Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Mencapai Tujuan Pemidanaan di Indonesia”, Kertha Wicara, Vol.2, No.1, Edisi Februari, 2013

Robert Weisberg, “Norms and Criminal Law, and the Norms of Criminal Law Scholarship”, Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 93, no. 2, 2003

Sopiani, Bambang Waluyo, “Pengenaan Sanksi Pidana Denda Emas Dan Hukuman Cambuk Pelanggaran Ketentuan Pidana Yang Diatur Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Perspektif Hukum Pidana Indonesia”, National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, Vol 2, No 1, 2020

Tedi Kholiludin, “Wajah Ganda Agama: Integrasi, Konflik dan Rekonsiliasi”, Iqtisad, Vol 4, No 1, 2017

Tri Handayani, “Alternatif Penegakan Hukum Dalam Perspektif Islam”, Iqtisad, Vol.4, No.1, 2017

Ucik Fatimatuzzahro, Yana Undawati, “Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging”, Jurnal Politik Hukum, Vol.1, No.1 Januari 2023

Vicki Dwi Purnomo, Hartanto, Rohidin, “Transaction Fraud Buy and Sell Online Through Restitution as Criminal Addition in the Electronic Information and Transaction Law”, Asian Journal of Community Services (AJCS), Vol. 2, No. 3, 2023

Zulkarnein Koto, Andrea H Poeloengan, “Catatan Dalam RUU KUHP Buku Kesatu Terkait Tugas Polri Sebagai Penegak Hukum”, Hukum Pidana & Kriminologi, Vol. 3 No 2, Okt. 2022

Internet

Administrator, Spirit Perumusan RKUHP, https://www.indonesia.go.id/ragam/budaya/ekonomi/spirit-perumusan-rkuhp, diakses 1 Juni 2023

Agus Riyanto, Penegakan Hukum, Masalahnya Apa?, https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/, diakses 2 Juni 2023

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i2.12161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Hartanto Hartanto

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.