FENOMENA PENERAPAN HUKUM PIDANA MODERN TAHUN 2026
(1) Salam
(*) Corresponding Author
Abstract
Perjalanan Panjang hukum pidana kita telah sampai pada pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidnaa (KUHP), hak ini menjadi nilai penting dalam peradaban hukum pidana kita mengingat KUHP adalah backbone pengaturan hukum pidana. Pengesahan sempat tertunda akibat berbagai demo penolakan, namun itu merupakan dinamisasi demokrasi dibidang hukum. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan pengaturan hukum pidana yang mendasarkan pada nilai-nilai keIndonesiaan, diharapkan lebih maksimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh bangsa. Beberapa perubahan yang muncul dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah masukannya nilai-nilai Pancasila, hukum yang hidup di masyarakat, nilai kesimbangan, dan hak asasi manusia. Dalam konsep pemidanaan juga telah bergeser dari konsep retributif diwujudkan dengan alternatif pemidanaan yang lebih beragam. Pemahaman terhadap filosofis maupun teknis penerapan KUHP yang baru ini menjadi tantangan tersendiri bagi Polri untuk segera mempersiapkan diri sebagai garda terdepan untuk melaksanakan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalh yuridis normatif terkait KUHP. Aparat penegak Hukum harus menjaga keseluruhan kepentingan antara kepentingan individu, perlindungan pelaku tindak pidana dan korban, antara perbuatan dan sikap batin, antara hukum tertulis dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law/adat), antara nasional dan universal, serta antara HAM dan kewajiban asasi. Perlunya sosialisasi maupun penyesuaian peraturan perundang-undang dalam lingkup Kepolisian. Mengantisipasi potensi tantangan atau masalah yang mungkin muncul seiring dengan perubahan sistem hukum dalam bidang pidana di Indonesia, yang pada hakekatnya untuk mewujudkan hukum di Indonesia yang memenuhi asas kesimbangan dan berkeadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Alvi Syahrini, Martono Anggusti, Abdul Azis Alsa. 2023. Dasar-dasar Hukum Pidana, (Medan: Merdeka Kreasi0
Barda Nawawi Arief, 2011. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
Jimly Asshiddiqie, 2014. Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)
Barda Nawawi, 2008. Kebijakan Hukum Pidana perkembangan penyusunan Konsep KUHP Baru, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Saldi Isra, 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensiil Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada)
Jurnal
Hartanto, “Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi dalam Pembangunan di Indonesia”, Widya Pranata Hukum, Vol. 1 No. 2, 2019
Hartanto, Vicki Dwi Purnomo, “The Need For Restrictions On The Term Of Office Of The House Of Representatives For Efforts To Prevent Abuse Of Authority”, Ijerlas, Vol 3, No. 3, 2023
M. Syahnan Harahap, “Konsepsi Hukum Yang Ideal Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Hukum Dirgantara, Vol 10, No 1, 2019
Muhammad Akbar Ridha, Yati Nurhayati, “Comparative Law Against Online Prostitution According To Indonesian And Dutch Law”, Al’ Adl : Jurnal Hukum, Vol 14, No 1, 2022
Muhammad Fikri Hanafi, Sunny Ummul Firdaus, “Implementasi Teori Hans Nawiasky Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, No. 1, 2022
Muhammad Jeffry Rananda, ‘Politik Hukum Perppu Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 4, Okt-Des 2015
Nahdhah dan Istiana Heriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Hubungan Hukum Dokter Dengan Pasien Pada Pelayanan Kesehatan”, Prosiding Hasil Penelitian Dosen Uniska, 2017
Putu Astrid Y. S, “Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Mencapai Tujuan Pemidanaan di Indonesia”, Kertha Wicara, Vol.2, No.1, Edisi Februari, 2013
Robert Weisberg, “Norms and Criminal Law, and the Norms of Criminal Law Scholarship”, Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 93, no. 2, 2003
Sopiani, Bambang Waluyo, “Pengenaan Sanksi Pidana Denda Emas Dan Hukuman Cambuk Pelanggaran Ketentuan Pidana Yang Diatur Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Perspektif Hukum Pidana Indonesia”, National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, Vol 2, No 1, 2020
Tedi Kholiludin, “Wajah Ganda Agama: Integrasi, Konflik dan Rekonsiliasi”, Iqtisad, Vol 4, No 1, 2017
Tri Handayani, “Alternatif Penegakan Hukum Dalam Perspektif Islam”, Iqtisad, Vol.4, No.1, 2017
Ucik Fatimatuzzahro, Yana Undawati, “Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging”, Jurnal Politik Hukum, Vol.1, No.1 Januari 2023
Vicki Dwi Purnomo, Hartanto, Rohidin, “Transaction Fraud Buy and Sell Online Through Restitution as Criminal Addition in the Electronic Information and Transaction Law”, Asian Journal of Community Services (AJCS), Vol. 2, No. 3, 2023
Zulkarnein Koto, Andrea H Poeloengan, “Catatan Dalam RUU KUHP Buku Kesatu Terkait Tugas Polri Sebagai Penegak Hukum”, Hukum Pidana & Kriminologi, Vol. 3 No 2, Okt. 2022
Internet
Administrator, Spirit Perumusan RKUHP, https://www.indonesia.go.id/ragam/budaya/ekonomi/spirit-perumusan-rkuhp, diakses 1 Juni 2023
Agus Riyanto, Penegakan Hukum, Masalahnya Apa?, https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/, diakses 2 Juni 2023
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i2.12161
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Hartanto Hartanto
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.