PEWARISAN DAN AHLI WARIS PENGGANTI “BIJ PLAATSVERVULLING”

Oktavia Milayani(1*)

(1) STIP Bunga Bangsa Palangkaraya
(*) Corresponding Author

Abstract


Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pada asasnya hanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan/harta benda saja yang dapat diwaris. Dalam hal mewaris menurut menurut undang-undang dibedakan menjadi, yaitu : Mewaris langsung ialah orang itu mewaris dalam kedudukan sebagai ahli waris langsung karena diri sendiri (uit eigen hoofde) dan Mewaris tidak langsung/mewaris karena penggantian “bij plaatsvervulling” ialah mewaris, yang sebenarnya warisan itu bukan untuk dia tetapi untuk orang yang sudah meninggal terlebih dulu daripada pewaris. Ia menggantikan ahli waris yang telah meninggal lebih dulu dari si yang meninggal. Ahli waris pengganti “bij plaatsvervulling” dimungkinkan adanya penggantian kedudukan seseorang sebagai waris oleh orang tertentu. Penggantian kedudukan ini hanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai hubungan hukum sebagai keturunan sah dari waris yang digantikan tersebut yang seharusnya mendapat warisan itu. Seseorang dikatakan ahli waris pengganti “bij plaatsvervulling” adalah seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukannya sendiri, akan tetapi menggantikan kedudukan orang lain yang seharusnya menerima warisan. Orang lain yang seharusnya menerima warisan telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris, sehingga dalam pewarisan orang yang menggantikan tersebut terpanggil/tampil untuk menduduki tempat yang lowong karena kematian orang yang digantikan tersebut.

Keywords


Waris, Ahli Waris Pengganti "bij plaatsvervulling"

References


Buku

Ali, Zainuddin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Amanat, Anisitus, 2001, Membagi Warisan: Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Klassen, dan Eggens, 1979, Hukum Waris, bagian I Literatur Wajib Pada Jurusan Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Saduran dari Huwelijks – Goederen En Erfrecht, Esa Study Club, Jakarta.

Krisnawati, Emeliana, 2006, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (B.W), Utomo, Bandung.

Kusumawati, Lanny, 2011, Pengantar Hukum Waris Perdata Barat, Laros, Surabaya.

Oemarsalim, 2012, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Perangin, Effendi, 2003, Hukum Waris, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Pitlo, 1971, Hukum Waris: Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta.

Prawirohamidjojo, Soetojo, 2000, Hukum Waris Kodifikasi, Airlangga University Press, Surabaya.

Ramulyo, Idris, 2000, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Satrio, 1992, Hukum Waris, Alumni, Bandung.

Sjarif, Surini Ahlan, dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang, Kencana Renada Media Group, Jakarta.

Subekti, 2002, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa, Jakarta.

Subekti, dan Tjitrosudibio, 2004, Burgerlijk Wetboek, Pradnya Paramita, Jakarta.

Suparman, Eman, 1987, Hukum Waris Indonesia, Djembatan, Jakarta.

Tanuwidjaja, Henny, 2012, Hukum Waris Menurut BW, Refika Aditama, Bandung.

Jurnal

Akhmad Munawar, Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia, Jurnal Hukum Volume VII, Nomor 13, Januari-Juni 2015.

Yati Nurhayati, Perdebatan Antara Metode Normatif dan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Krakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum Al’Adl Volume V Nomor 10 Juli-Desember 2013.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).

Skripsi

Edy Prijanto, 1982, Penggantian Waris (Plaatsvervulling) Sebagai Salah Satu Cara Mewaris Menurut BW, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Tesis

Oktavia Milayani, 2014, Kedudukan Hukum Ahli Waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti Atau Ahli Waris “bij plaatsvervulling” Menurut Burgerlijk Wetboek

Website

Artikel-makalahlengkapgratis.blogspot.com/.../makalah pewarisan dalam hukum adat.html, diunduh pada tanggal 20 Maret 2014.

Deniasetyawan.blogspot.com/.../makalah keistimewaan hukum waris.html2, diunduh pada tanggal 20 Maret 2014.

Pengacaraonlinecom.blogspot.com/.../pengaruh hukum waris adat bagi eksistensi masyarakat geneologis di Indonesia.html, diunduh pada tanggal 20 Maret 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Oktavia Milayani

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.