PEWARISAN DAN AHLI WARIS PENGGANTI “BIJ PLAATSVERVULLING”
(1) STIP Bunga Bangsa Palangkaraya
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Ali, Zainuddin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Amanat, Anisitus, 2001, Membagi Warisan: Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Klassen, dan Eggens, 1979, Hukum Waris, bagian I Literatur Wajib Pada Jurusan Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Saduran dari Huwelijks – Goederen En Erfrecht, Esa Study Club, Jakarta.
Krisnawati, Emeliana, 2006, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (B.W), Utomo, Bandung.
Kusumawati, Lanny, 2011, Pengantar Hukum Waris Perdata Barat, Laros, Surabaya.
Oemarsalim, 2012, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Perangin, Effendi, 2003, Hukum Waris, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Pitlo, 1971, Hukum Waris: Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta.
Prawirohamidjojo, Soetojo, 2000, Hukum Waris Kodifikasi, Airlangga University Press, Surabaya.
Ramulyo, Idris, 2000, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Satrio, 1992, Hukum Waris, Alumni, Bandung.
Sjarif, Surini Ahlan, dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang, Kencana Renada Media Group, Jakarta.
Subekti, 2002, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa, Jakarta.
Subekti, dan Tjitrosudibio, 2004, Burgerlijk Wetboek, Pradnya Paramita, Jakarta.
Suparman, Eman, 1987, Hukum Waris Indonesia, Djembatan, Jakarta.
Tanuwidjaja, Henny, 2012, Hukum Waris Menurut BW, Refika Aditama, Bandung.
Jurnal
Akhmad Munawar, Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia, Jurnal Hukum Volume VII, Nomor 13, Januari-Juni 2015.
Yati Nurhayati, Perdebatan Antara Metode Normatif dan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Krakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum Al’Adl Volume V Nomor 10 Juli-Desember 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
Skripsi
Edy Prijanto, 1982, Penggantian Waris (Plaatsvervulling) Sebagai Salah Satu Cara Mewaris Menurut BW, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Tesis
Oktavia Milayani, 2014, Kedudukan Hukum Ahli Waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti Atau Ahli Waris “bij plaatsvervulling” Menurut Burgerlijk Wetboek
Website
Artikel-makalahlengkapgratis.blogspot.com/.../makalah pewarisan dalam hukum adat.html, diunduh pada tanggal 20 Maret 2014.
Deniasetyawan.blogspot.com/.../makalah keistimewaan hukum waris.html2, diunduh pada tanggal 20 Maret 2014.
Pengacaraonlinecom.blogspot.com/.../pengaruh hukum waris adat bagi eksistensi masyarakat geneologis di Indonesia.html, diunduh pada tanggal 20 Maret 2014.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1186
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Oktavia Milayani
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.