PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR UNTUK KREDIT YANG DIAMBIL ALIH (TAKE OVER) DENGAN PELUNASAN DAN JAMINAN YANG DIKELUARKAN TIDAK PADA HARI YANG SAMA

Tri Novidianto(1*), Tutiek Retnowati(2)

(1) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya
(2) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya
(*) Corresponding Author

Abstract


Pengambil alihan kredit mempunyai arti kredit yang diambil alih dari satu kreditor oleh kreditor lain untuk satu debitor yang sama. Pengaturan mengenai pengambil alihan kredit di Indonesia belum secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus sehingga masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi kreditur terlebih dalam posisi pada saat pelunasan dan penyerahan jaminan tidak dilakukan pada hari yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengambilalihan kredit mengkuti ketentuan umum mengenai subrogasi yang dilengkapi dengan implementasi asas kebebasan berkontrak. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam pengambilalihan kredit dapat diperoleh secara internal melalui perjanjian yang dibuat antara kreditor baru dengan kreditur lama dan kreditur baru dengan debitur.

Keywords


Kredit, Pengambilalihan, Perlindungan Hukum

References


Buku-Buku

Djuhaendah Hasan, 2011, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Jakarta.

H.H.A. Savelberg, 1885, De crediet Hypotheek, diss.

Herlien Budiono, 2014, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. Andi Hartanto, 2015, Hukum Jaminan Dan Kepailitan Hak Kreditor Separatis Dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit, Laksbang Justitia, Surabaya.

J.A. Levy, 1873, Rekening Courant.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2006, Hak Tanggungan, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 1983, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.

Muchdarsyah Sinungan, 1984, Dasar-dasar dan Teknik Management Kredit, Bina Aksara, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Suharnoko, 2012, Doktrin Subrogasi, Novasi Dan Cessie, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan Pokok, Dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-undang Hak Tanggungan), Alumni, Bandung.

Tan Thong kie, 2002, Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Jurnal dan Karya Ilmiah

M. Isnaeni, “Peranan Hukum Jaminan Dalam Bidang Ekonomi”, Jurnal, Yuridika, No. 2 Tahun X Mei-Juni 1995.

Yordan Demesky, “Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Bermasalah Di PT Bank Permata TBK”, Tesis, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Program Pasca Sarjana, Jakarta, Juli 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Tri Novidianto, Tutiek Retnowati

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.