PEMAKNAAN TANAH SWAPRAJA DALAM KONFLIK PERTANAHAN DI KOTA CIREBON

Pupu Sriwulan Sumaya(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Pemahaman tentang tanah swapraja berbeda antara pihak pemerintah kota Cirebon dengan pihak kesultanan kesepuhan cirebon. Perbedaan tersebut dikarenakan pemaknaan diktum IV huruf AUPA tentang hak-hak dan wewenang atas bumi,air, tanah swapraja atau bekas tanah swapraja sejak berlakunya undang-undang di kembalikan kepada negara. Hal tersebut, mengakibatkan konflik pertanahan yang berkepanjangan antara Kesultanan Kesepuhan Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon. Artikel ini membahas dua rumusan masalah yaitu (1) politik hukum agraria dalam pemaknaan tanah swapraja, (2) indikator penetapan tanah swapraja di pemerintah kota Cirebon. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio legal, kajian hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Diawali dengan membangun kesadaran bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan, kestabilan, dan kesejahteraan hidup. Untuk itu harus diciptakan tegaknya hukum atau the rule of law dalam kepastian hukum dimasyarakat. Dengan demikian, maka hasil penelitian perlu adanya rekonstruksi pemaknaan swapraja dari interaksi sosial antara pemerintah kota Cirebon dan pihak Kesultanan Kesepuhan Cirebon  melalui resultante atau kesepakatan bersama, membangun ulang pemaknaan tanah swapraja yang berlandasan historis, politis dan yuridis serta indikator dalam penetapan tanah swapraja  berlandasakan keadilan.  Adil bagi semua pihak yang dihubungkan dengan prinsip pembangunan hukum agraria yang diaplikatifkan melalui pembuatan kebijakan pemerintah kota Cirebon.

Keywords


Pemaknaan Swapraja, Indikator Tanah Swapraja

References


Buku

Achmad Sodiki, 2003, Politik Hukum Agraria, Jakarta, Konstitusi Press.

Ahmad Fauzi Ridwan,1982, Hukum Tanah Adat,, Jakarta : Dewaruci Press.

Budi Hardiman, Demokrasi Delberati: Model untuk Indonesia Pasca:Soeharto, dalam basis No 11-12 November –Desember,Yogjakarta, 2004 hlm 17. Lihat juga dalam Reza A.A Watimena, Melampau Negara Hukum Klasik Locke-Rausseau-Habermas,2007,Yogjakarta :Kanisius.

Gunawan Wiradi, 2009, Seluk Beluk Masalah Agraria Reforma Agraria dan Penelitian Agraria, Yogjakarta, STPN Press.

Kartini Soejendro, 2001, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Yogjakrta :Kansius.

Nezar Patria dan Andi Arif, 2003, Antonio Gramsci: Negara & Hegemoni, Yogjakarta: Pustaka Pelajar.

Rob van Getstel ,Hans –W Micklitz & Miquel Poiares Maduro,Methologi In The New Legal World, 2012, Italy : European University Intitue Badia Fiesolana.

Sidartha, Filsafat Penelitian Hukum, 2013, Disgest Epistema Volume 3, Jakarta : Epistema Institute.

Soedikno Mertokusumo, 1988, Hukum dan Politik Agraria, 1988, Jakarta : Universitas terbuka.

Soejono Soekamto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, 1984, Jakarta,UI-Press.

_______________, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3, Jakarta :UI-Press.

Weber, Max. 1958, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalisme. New York.

Jurnal dan Karya Ilmiah

Bakhrul Amal, Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Keraton Kesepuhan di Kota Cirebon (suatu kajian terhadap putusan MA No 1825/K/PDT/2002) Dispute of Ownership Of Land In Kesepuhan Palace Cirebon ,2016, E Journal Program MKN UNDIP Semarang.

Boedi Harsono, Peralihan Tanah-Tanah Swapraja dan Bekas Swapraja Menjadi Tanah Negara, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional;Pertanahan Nasional Berkenaan Dengan Tanah-Tanah Eks Swapraja, yang diselenggarakan oleh, 15 Februaru 2003 :Universitas Swadaya Gunung Jati,Cirebon.

Daniel FitzpTrick, Disputea NS Pluralism in Modern Indonesia Law, 1997, Yale Journal Of International Law, Voll. 22.

Dayanto, Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila,”Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Darussalam Ambon , Vol 12 No 3 September 2013.

Gunawan Wiradi, Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Dalam Penguasaan dan Penggunaan Tanah di Pedesaan Suatu Kajian Sosiologis, Makalah Seminar Nasional Tri Dasawarsa UUPA, 1990, Yogyakarta, diselenggarakan oleh Kerjasama BPN –FH UGM, 24 Oktober 1990.

H.A. Mattulada, Kesukubangsaan dan Negara Kebangsaan Indonesia:Prospek Budaya Politik Abad 21”, April 1999 , dalam jurnal Antropologi Indonesia,TH XXII. No 58 Jurnal.

Julius Sebiring, Tanah Dalam Prespektif Filsafat Hukum, Jurnal Mimbar Hukum Volume 23 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogjakarta, 2011.

Jurnal Studi Islam dan Budaya, Ibda Volume 5 No 1 Jan-Jun 2007.

Lego Karjiko, Komparasi antar sistem tanah Nasional Dengan Sistem Hukum Tanah Keraton Yogjakarta”, 2006, Jurnal Yustisia Edisi Nomor 68 Mei – Agustus.

Miftah Husni, Wawancara, Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkantoran Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang /BPN Kota Cirebon.

Ratu Mawar, Wawancara, Kesultanan Kanoman Kerabat Kesultanan Kesepuhan

Rd. Panji Amiarsa, Wawancara, Direktur Pembangunan Daerah Kota Cirebon

Syafira Citra Delina,”Kedudukan Tanah Keraton Kesepuhan Cirebon Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (studi kasus Sengketa Tanah Keraton Kesepuhan Cirebon Dengan Pemerintah Kota Cirebon) 2016, Diponegoro, Law Review, volume 5 Nomor 2.

Umar Kusumaharyono, Eksisensi Tanah Kesultanan (Sultan Ground) Yogyakarta setelah berlakunyan UU No 5/196, JurnalYustisia Edisi Nomor 68 Mei - Agustus 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Pupu Sriwulan Sumaya

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.