KEDUDUKAN KEPONAKAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM SENGKETA WARIS MELAWAN ANAK ANGKAT PENERIMA WASIAT WAJIBAH

Ika Febriasari(1*), Afdol Afdol(2)

(1) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya
(2) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya
(*) Corresponding Author

Abstract


Pembagian waris seringkali menjadi awal timbulnya sengketa. Dalam pembagian waris berdasarkan hukum Islam permasalahan pembagian waris dapat disebabkan kekosongan norma dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang pembagian haknya seperti halnya pada hak waris keponakan yang menjadi ahli waris pengganti jika terjadi sengketa dengan anak angkat penerima wasiat wajibah. Penulisan penelitian ini akan menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kedudukan serta hak waris keponakan sebagai ahli waris pengganti dan hak waris anak angkat penerima wasiat wajibah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak waris anak angkat penerima wasiat wajibah adalah sejumlah sepertiga dari harta warisan pewaris. Hak waris dari keponakan sebagai ahli waris pengganti didasarkan pada kedudukan ahli waris yang digantikannya. Apabila yang digantikan adalah ahli waris Ashobah maka ahli waris pengganti akan mendapatkan semua harta waris jika sebagai satu-satunya ahli waris dan memperoleh sebesar sisa sesudah bagian-bagian harta waris diberikan kepada Dzawil Furud. Apabila yang digantikan adalah ahli waris Dzawil Furud maka bagiannya adalah sama dengan bagian yang diterima ahli waris yang digantikannya.

Keywords


Waris, Wasiat, Wasiat Wajibah

References


Buku-Buku

Abdul Aziz Dahlan, 2000, Ensiklopedi Hukum Islam, Ikhtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Abdul Djamali, 2002,Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Abdul Ghofur Anshori, 2010, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2005, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Achmad Rustandi & Muchjidin Effendi, 1991, Komentar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam, Nusantara Press, Jakarta.

Afdol, 2010, Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair, Surabaya.

Ahmad Azhar Basyir, 1972, Kawin Campur, Adopsi, Wasiat Menurut Islam, Al-Maa’rif, Bandung.

Ahmad Azhar Basyir, 2001,Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta.

Ahmad Zahari, 2006, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam,Syafi;I, Hazairin dan HKI, Romeo Grafika, Pontianak. 2006.

Ali Afandi, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Bina Aksara, Bandung.

Amir Hamzah dan Rachmad Budiono, 1994, Hukum Kewarisan dalam kompilasi Hukum Islam, IKIP Malang.

Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag RI, 2003, Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia, tnp, Jakarta.

Fathur Rahman, 1979, Ilmu Waris, Bulan Bintang, Jakarta.

H.F.A Vollmar, 1992, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali, Jakarta.

H.M Hasballah Thaib, Iman Jauhari, 2004, Kapita Selekta Hukum Islam, Pustaka Bangsa Press, Medan.

H.R. Otje Salman dan Mustofa Haffas, 2001, Hukum Waris Islam, Refika Aditama, Bandung, 2001.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Sayuti Thalib, 2016, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2002,Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta.

Suparman, e.all., 1997, Fiqih Mawaris (Hukum Kewarisan Islam), Gaya Media Pratama, Jakarta.

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyati, 2004, Hukum Warisan Perdata Barat, Prenada Media, Jakarta.

Jurnal

Abdul Manan, “Beberapa Masalah Hukum Tentang Wasiat Dan Permasalahannya Dalam Konteks Kewenangan Peradilan Agama”, Jurnal Mimbar Hukum : Aktualisasi Hukum Islam, Nomor 38 Tahun IX, 1998.

Nugraheni, Ilhami, & Harahap, “Pengaturan Dan Implementasi Wasiat Wajibah”, Jurnal Mimbar Hukum Volume 22, Nomor 2, Juni 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1154

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ika Febriasari, Afdol Afdol

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.