REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014

Meilany Liem Bono(1*)

(1) Program Studi Magister Kenotarisan Fakultas Hukum Universitas Narotama
(*) Corresponding Author

Abstract


Pasal 3 pada PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang ayat (1) berbunyi “Lelang dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang”, ayat (2) setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang dan ayat (3) dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan risalah lelang. Penelitian ini akan mengkaji apakah ada hubungan antara pasal 3 PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dengan kegiatan lelang secara elektronik (e-auction). Kegiatan lelang elektronik biasanya berupa lelang pengadaan barang (procurement). Data yang digunakan adalah kegiatan layanan pengadaan secara slektronik (LPSE) di Universitas Diponegoro tahun 2014. Proses penelitian ini dimulai dari mempelajari aturan peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.06/2016, mencari data terkait jenis lelang e-auction di LPSE Universitas Diponegoro tahun 2014, membuat data terkait kegiatan lelang berdasarkan jumlah peserta lelang, waktu lelang dan harga lelang sebanyak 60 kegiatan lelang dan membuat analisanya.. Hasil penelitian menunjukkan perbandingan jumlah peserta online dengan jumlah peserta kualifikasi sangat signifikan dimana rata-ratanya 25,77 peserta berbanding 2,5 peserta. Hal tersebut disebabkan pada saat akan kualifikasi ada kegiatan lelang yang jumlah peserta hanya 1 (satu) bahkan tidak ada pesertanya. Hal yang lain, waktu lelang yang dilakukan dengan jumlah peserta kualifikasi 1 peserta atau tanpa peserta rata-rata 27,83 hari. Selain itu, harga penawaran yang ditawarkan peserta lelang harus lebih rendah dari harga penawaran sendiri (HPS) yang dibuat oleh instansi yang mengumumkan lelang. Rata-rata harga penawaran yang dibuat dimana jumlah pesertanya hanya 1 (satu) atau tidak ada peserta adalah 8%. Hal ini menunjukkan  faktor waktu lelang dan harga HPS mempengaruhi jumlah peserta lelang terutama pada waktu kualifikasi. Lelang e-auction yang hanya diikuti 1 (satu) peserta saja tetap dapat dilakukan asalkan sudah memenuhi asas-asas lelang yang ada karena setiap pelelangan harus didahului dengan pengumuman lelang, baik dalam bentuk iklan, brosur, atau undangan untuk memberi kesempatan sosial kontrol sebagai bentuk perlindungan publik. Peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang terutama pasal 3 diterbitkan untuk memenuhi asas-asas lelang untuk semua jenis lelang yang dilakukan terutama lelang pengadaan barang.

Keywords


Peraturan menteri keuangan, lelang, e-auction, procurement

References


Gian Reza Benedicta, Analisis Yuridis Kewenangan Notaris Membuat Risalah Lelang Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Hukum. Volume 01 Nomor 01, 2015.

Timotius Witono & Ferry Hendrayana, Pembuatan Aplikasi Web Jual Beli dan Lelang Online, Jurnal Sistem Informasi, Vol. 6, No. 1, 2011.

Permata Arina Iasya Landina, Marjo, Moch. Djais, Pelaksanaan Lelang Atas Barang Milik Daerah Melalui Internet (E-Auction) Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Semarang, Jurnal Diponegoro Law Review, Vol 5, No 2, 2016.

Nirmala Sari, 2015, “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli lelang Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan”, dalam “Tesis Program Magister Program Studi Kenotariatan”.Denpasar Program Pascasarjana Universitas Udayana.

Melani Ananta, 2011, “Sistem Lelang Online Melalui iPasar Kayu Jati Perum Perhutani Ditinjau Dari Asas lelang Yang Berlaku Di Indonesia”, dalam “Tesis”. Jakarta Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Fifidiana, 2009, “Kompetensi Badan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Gugatan Pembatalan Risalah Lelang Study Kasus Willem Irianto vs Bank International Indonesia Dan Willem Irianto vs Kepala Kantor Lelang Kelas II Kediri”, dalam “Tesis”. Jakarta Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mona Octaviani Bambang, 2006, “Tanggung Jawab Pejabat lelang Atas Keabsahan Dokumen lelang Dalam Proses Pelelangan”, dalam “Tesis”. Semarang Program Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK 01/2002 Tentang Perubahan Atas Kep. Menkeu No. 304/KMK 01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.07/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1153

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Meilany Liem Bono

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.