IMPLEMENTASI UU NO 7 TAHUN 2017 TERHADAP KEDUDUKAN DAN KINERJA PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Amirudin dan Zaini Bisri, 2006. Pilkada Langsung Problem dan Prospek, Penerbit Pustaka Pelajar, Jakarta.
Agus Dwiyanto, dkk, 2008, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan kebijakan,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ahmad Nadir, 2005, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia, Penerbit Averroes Press, Malang.
Bagir Manan, 2003, DPR, DPD, MPR dalam UUD1945 yang baru, FH UII Press, Jakarta.
Donni Edwin, 2005, Pilkada Langsung: Demokratisasi Daerah dan Mitos Good Governance, Partnership, Jakarta.
Joko Prihatmoko, 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung Filosofi Sistem dan Problem Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Jogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan mahkamah Konstitusi, Pusat StudiHukum Tata Negara UI.
Koirudin, 2004, Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi, Pustaka Fajar, Jogyakarta.
Laporan Penelitian Tim PDN P3DI, 2010, Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati/Walikota Di Provinsi Riau, Setjen DPR-RI.
Leo Agustino, 2005, Politik dan Otonomi Daerah, Untirta Press, Banten.
Mahfud M, 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Jogyakarta.
Miriam Budiardjo, 1982, Partisipasi dan Partai Politik, Garamedia, Jakarta.
Modul Pengawasan, 2009, Badan Pengawas Pemilu - Indonesia Corruption Watch, Jakarta
Nurdin Rachamad K Dwi Susilo, Tri Sulistyaningsih, 2006, Kebijakan Elitis Politik Indonesia, Penerbit Pustaka Pelajar - Fisip UMM, Malang.
Pedoman Pengawasan Pemilu 2016-2017 Bawaslu RI, Jakarta
Ramlan Subakti dkk, 2008, Perekayaan Sistem Pemilihan Umum Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis, Patnership for Governance Reform Indonesia, Jakarta.
Soerdarsono, 2006, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal demokrasi, Jakarta.
Sigit Putranto dan Kusomowidagdo, 1981, Sistem Pemilihan Umum Universal dan Parohial, Prisma.
Topo Santoso, 2006, Tindak Pidana Pemilu, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Umar Husien, 1999, Riset Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, Edisi Revisi dan perluasan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Internet
http://www.google.co.id/International IDEA, 2000. Demokrasi dan Konflik YangMengakar: Sejumlah Pilihan Untuk Negosiator, Seri Buku Pegangan InternasionalIDEA, Jakarta./diakses tanggal 8 Mei 2017.
http://www.bawaslu.go.id/berita/35/tahun/2017/bulan/57/tanggal/21/id/1504/, diakses tanggal 7 Mei 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1152
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Herry Febriadi
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.