KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER

Edi Utomo(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wewenang  Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai penyidik tindak pidana menurut Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, telah dilimpahkan kepada Polisi Militer dan Oditur secara delegasi dari Panglima selaku Ankum tertinggi, dan akibatnya Ankum kehilangan kewenangan melaksanakan penyidikan karena pelimpahan kewenangan secara delegasi berakibat terjadinya peralihan kewenangan dari Ankum sebagai delegator ke penyidik Polisi Militer dan Oditur sebagai delegate. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer terdapat konflik norma yaitu Pasal 78 ayat (1) mengenai kewenangan melakukan penahanan sementara oleh Ankum, mengalami konflik dengan norma Pasal 69 ayat (1) mengenai pelimpahan kewenangan dari Ankum tertinggi kepada Polisi Militer dan Oditur. Tipe penelitian hukum ini yuridis normatif dengan menggunakan Undang-Undang sebagai bahan hukum primer, tujuan penelitian ini untuk memberikan sumbang sih pemikiran kepada pimpinan TNI AL. Solusi dari permasalahan ini harus dilakukan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer agar tidak terjadi konflik norma dan wewenang penahanan sementara terhadap Tersangka diberikan kepada penyidik Polisi Militer dan Oditur.

Keywords


Ankum, Penyidikan, kewenangan

References


Buku-buku

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Kharisma Putra Kencana, Jakarta.

Andi Muhammad Sofyan dan Abd.Asis, 2017, Hukum Acara Pidana, Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta.

Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, 2009, Petunjuk Administrasi Oditurat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jakarta.

----------, 2010, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Jakarta.

----------, 2009, Himpunan Peraturan tentang Penunjukan Perwira Penyerah Perkara,Jakarta.

----------, 2009, Himpunan Peraturan tentang Penunjukan Atasan Yang Berhak Menghukum, Jakarta.

Budiono Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan, Yrama Widya, Bandung.

Budi Pramono, 2012, Kompetensi Mengadili Tindak Pidana Umum Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dalam Desertasi Universitas Tujuh Belas Agustus, Surabaya.

Bruggink, 1999, Refleksi Tentang Hukum, Alih Bahasa oleh Arief Shidarta, Citra Aditama Bakti, Bandung.

D.Schaffmeister, 1995, Hukum Pidana Konsorsium Ilmu Hukum Departemen, Liberty, Yogyakarta.

Darwan Prinst, 2003, Peradilan Militer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Dudu Duswara Machmudin, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Reflika Aditama, Jakarta.

Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, 2011, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Kencana Prenada Media Group Jakarta.

E.Y. Kanther dan S.R.Sianturi, 1981, Hukum Pidana Militer di Indonesia Alumni AHM-PTHM, Jakarta.

----------, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. III, Storia Grafika, Jakarta.

H.Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

----------, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi 2. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

H. R. Otje Salman S dan Anthon F. Susanto, 2007, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung.

Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Irving M. Zeitlin, 1998, Memahami Kembali Sosiologi, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Jimmy Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Koerniatmanto Soetoprawiro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Setara Press, Malang.

Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, 2016, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Sinar Grafika, Jakarta.

Lawrence M. Friedman, 2009, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media (terjemahan M.Khozim), Bandung.

Leden Marpaung, 2014, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Penyelidikan dan penyidikan, Sinar Grafika.

Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan Kanisius Yogyakarta.

Moch. Faisal Salam, 2014, Peradilan Militer di Indonesia Mandar Maju, Jakarta.

--------Hukum Acara Pidana di Indonesia Mandar Maju, Jakarta 2002

Moh. Mahfud MD, 2010, Politik Hukum di Indonesia, ,Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi, 2010, Teori-teroi dan kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Munir Fuady, 2014, Teori-teori besar (Grand Theory) Dalam Hukum Prenadanmedia Group, Jakarta.

Osman Simanjutak, 1995, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Grasindo, Jakarta.

PAF. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Petter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kharisma Putra Kencana, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Introduction to the law administration), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Ridwan H.R, Hukum Adminstrasi Negara, Edisi Revisi, Radjagrafindo Persada Jakarta,2014,

Robert lawang, 1994, Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi, Universitas Terbuka, Jakarta.

Rocky Marbun, 2013, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (suatu pengantar) Setara Pres, Malang.

Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Bina Cipta, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2009, Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Bayu Media Publising, Malang.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suhendar, 2015, Konsep Kerugian Keuangan Negara Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi, Setara Pres, Malang.

Wirjono Prodjodikoro, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara.

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, LN. No. 127 Tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,LN. No. 84 Tahun 1997, TLN. No. 3713

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/1015/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016, Petunjuk Teknis Penyidikan Perkara Pidana Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Kep Nomor Kep/980/XII/2014 tanggal 16 Desember 2016 tentang Petunjuk Administrsi Oditurat dalam penyelesaian perkara idana di lingkungan Tentara Nasion Indonesia.

Kamus

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed.4, Balai Pustaka, Jakarta.

Kamisa, 2013, Kamus Besar Bahasa Indonesia CV Cahaya Agency Surabaya.

Setiawan Widagdo, Prestasi Pustaka Publisher, Kamus Hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1151

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Edi Utomo

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.