KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM MENGHADAPI ARUS GLOBALISASI DAN INDUSTRI)

Achmad Ratomi(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari kajian ini adalah ingin menjelaskan dan menganalsis ratio legis dianutnya pemahaman korporasi sebagai subjek tindak pidana dan mencari bentuk sanksi yang ideal untuk korporasi sebagai pelaku tindak pidana dengan memperhatikan ciri dan karakteristik korporasi sebagai subyek hukum pidana. Keberadaan korporasi sebagai salah satu subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Sehingga korporasi berpotensi melakukan perbuatan yang menyimpang dan berujung pada tindak pidana. Pemidanaan terhadap korporasi berbeda dengan pemidanaan terhadap orang, oleh karena korporasi mempunyai karakter yang berbeda secara prinsipil dengan subjek hukum pidana orang. Ada bentuk-bentuk pidana yang bisa diterapkan kepada orang tetapi tidak bisa diterapkan kepada korporasi. Misalnya Pidana penjara dan pidana mati. Oleh karena itu, maka diperlukan bentuk pidana (sanksi) yang cocok untuk bisa diterapkan kepada korporasi sehingga tujuan dari pemidanaan dapat tercapai. Bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi harus melihat kepada manfaat pemidanaan korporasi yang tidak hanya melihat kepada kepentingan korporasi itu sendiri tetapi lebih jauh harus melihat kepada kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan hal tersebut, maka ada beberapa bentuk sanksi yang bisa diterapkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana, yaitu sanksi percobaan (Probation), denda equitas (Equity Fine), pengalihan menjadi sanksi individu, sanksi tambahan, sanksi pelayanan masyarakat (community service), kewenangan yuridis pihak luar perusahaan, dan kewajiban membeli saham.

Keywords


Korporasi, Pelaku Tindak Pidana, Pembaharuan Hukum

References


Buku

Fuady, Munir, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Hatrik, Hamzah, Asas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Alumni, Bandung, 1996.

Jonkers, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta, 1987

Muladi, Pelaksanaan Pemidanaan di Bidang Hukum Ekonomi, FH-UNKRI, Jakarta, 1989.

---------, dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta , 2010.

Rahardjo, Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983.

Remmelink, Jan, Pidana, Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2003.

Schaffmeister, D etc, Hukum Pidana, J.E, Sahetapy (Editor). Liberty, Yogyakarta, 1995.

Susanto, I.S, Kejahatan Korporasi, Semarang, Badan Penerbit UNDIP, Bandung, 1995.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Achmad Ratomi

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.