TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA

Ifrani Ifrani(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
(*) Corresponding Author

Abstract


Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan tindak pidana umum. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang mempunyai sifat kekhususan, baik menyangkut Hukum Pidana Formal (Acara) maupun Materil (Substansi). Akibat hukum suatu tindak pidana menjadi tindak pidana korupsi, antara lain : Lembaga yang menangani tindak pidana korupsi, sistem pembuktiannya Pembuktian dalam tindak pidana korupsi menerapkan sistem pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, dan dari segi pemidanaannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi penanganan perkara suatu tindak pidana sebagai tindak pidana korupsi.

Keywords


Tindak Pidana Korupsi, Kejahatan Luar Biasa

References


Buku

Adrian Sutedi, 2010, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 1991, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta.

Ermansjah Djaja, 2010, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006, Sinar Grafika, Jakarta.

Ermansjah Djaja, 2010, Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.

IGM Nurdjana, 2009, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi (Problematik Sistem Hukum Pidana dan Implikasinya pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi), Total Media, Yogyakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya), PT. Alumni, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1047

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ifrani Ifrani

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.