ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Bambang Sugianto(1*)

(1) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
(*) Corresponding Author

Abstract


Pemilihan umum merupakan perintah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan asas kedaulatan rakyat yang dilaksanakan lima tahun sekali di Negara Republik Indonesia dengan tujuan: a) Menyusun Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, b) Memilih wakil-wakil rakyat dan Presiden dan Wakil Presiden dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan tujuan dari Negara, c) Pemilihan umum adalah suatu alat melaksanakan demokrasi untuk menegakan tegaknya Pancasila dan mempertahankan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, d) Untuk menjamin kesinambungan pemerintah lima tahun dan mengisi pembangunan nasional. Penelitian adalah penelitian secara yuridis normatif yang menganalisis terhadap asas hukum. Sumber data dalam penelitian  adalah menggunakan data sekunder  (library research).yang berasal beberapa bahan hukum yang relevan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan PKPU yang berhubungan dengan Pemilu. Dokumen tersebut akan dianalisis dan kemudian disusun secara sistematis yang pada akhirnya digunakan sebagai bahan penarikan kesimpulan, sehingga dapat menjawab permasalahan. Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tidak pemilu adalah; a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah), b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden). Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya)

Keywords


Hakikat, Tujuan Pemilu, Pidana Pemilu

References


Buku

Kemenenterian dalam Negari, (2011), Demokrasi dan Kebangsaan Indonesia (Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintah daerah), Jakarta: Badan Diklat dan Pelatihan Mendagri

Parulian Donald, (1997), Menggugat Pemilu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sintong Silaban (1992) Tindak Pidana Pemilu (suatu tinjauan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil), Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sundari dan M.G Endang Sumiarmi (2015), Politik Hukum & Tata hukum Indonesia, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. (cetakan kelima).

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peratutan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1046

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Bambang Sugianto

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.