ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Kemenenterian dalam Negari, (2011), Demokrasi dan Kebangsaan Indonesia (Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintah daerah), Jakarta: Badan Diklat dan Pelatihan Mendagri
Parulian Donald, (1997), Menggugat Pemilu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sintong Silaban (1992) Tindak Pidana Pemilu (suatu tinjauan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil), Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sundari dan M.G Endang Sumiarmi (2015), Politik Hukum & Tata hukum Indonesia, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. (cetakan kelima).
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peratutan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1046
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Bambang Sugianto
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.