PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PARA PEMUSIK DALAM PEMBERIAN HAK CIPTA MELALUI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
(1) 
(*) Corresponding Author
Sari
Sebagai negara yang sangat menghargai dan mengapresiasi atas hak cipta, Indonesia sudah mempunyai payung hukum yang mengatur mengenai Hak Cipta yaitu melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang ini memberikan perlindungan atas hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi buku, program computer, lagu, music, fotografi dan sinematografi dan lain-lain.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.