PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PARA PEMUSIK DALAM PEMBERIAN HAK CIPTA MELALUI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF

Muthia Septarina(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Sari


Sebagai negara yang sangat menghargai dan mengapresiasi atas hak cipta, Indonesia sudah mempunyai payung hukum yang mengatur  mengenai Hak Cipta yaitu melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang ini memberikan perlindungan atas hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi buku, program computer, lagu, music, fotografi dan sinematografi dan lain-lain.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.