PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN DOKTER MENYIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN
(1) 
(*) Corresponding Author
Sari
UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dalam pasal 1 angka 4 disebutkan pos pelayanan kesehatan atau sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, dan dalam pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdkan diri didalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pelayanan kesehatan merupakan suatu profesi yang didasarkan atas kerahasian dan kepercayaan yang berciri pokok dimana orang yang meminta pertolongan profesional seorang dokter pada posisi ketergantungan, dimana hubungan antara dokter dan pasien bersifat rahasia yaitu pasien bersedia memberikan keterangan yang benar dan dokter tidak akan meng-ungkapkan kepada orang lain perihal keterangan-keterangan yang bersifat pribadi.
Dalam melaksanakan tugas profesinya seorang dokter bertanggungjawab penuh terhadap rahasia jabatan kedokterannya atas tindakan medis yang di-lakukannya terhadap seorang pasien, pelanggaran terhadap kerahasiaan pasien bertentangan terhadap pasal 332, 359 dan 360 KUHP dan PP No.10/1996 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Untuk menegakan aturan tersebut perlu ada upaya per-lindungan hukum bagi dokter yang menyimpan rahasia kedokterannya.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.