PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN ATAS BERALIHNYA LAHAN HAK GUNA USAHA UNTUK PERKEBUNAN MENJADI WILAYAH PERTAMBANGAN

Noor Azizah(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Sari


Penambangan di Indonesia terutama sekali penambangan batubara sebagian besar dilakukan dengan menggunakan penambangan system terbuka.Penggunaan metode penambangan sistem terbuka banyak  digunakan karena tidak memerlukan teknologi yang rumit dan biaya investasi lebih rendah dibandingkan dengan pertambangan bawah tanah (under ground), hal ini dimungkinkan karena umumnya keberadaan batubara berada pada lapisan tanah permukaan.Sistem penambangan terbuka  tersebut,maka tidak dapat dihindari memunculkan konflik dengan hak-hak kepemilikan atas tanah yang termasuk dalam areal ijin usaha pertambangan.Abrar Saleng menyatakan  bahwa permasalahan dalam kegiatan pengusahaan pertambangan adalah tumpang tindih hak atas wilayah operasi kontrak karya,kontrak production sharing, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan kuasa pertambangan disatu pihak dengan hak-hak seperti hak-hak yang terdapat dibidang kehutanan, perkebunan,ulayat masyarakat adat,transmigrasi dan tanah penduduk setempat dipihak lain.


Secara substansial kasus  konflik kewenangan dan kepemilikan atas suatu wilayah pertambangan yang diatasnya tanah yang diberikan Kuasa Pertambangan/Ijin Usaha Pertambangan  telah ada sesuatu hak atas tanah yang dalam hal ini adalah Hak Guna Usaha (HGU) dimana lahan Hak Guna Usaha bidang perkebunan sawit dan karet  beralih fungsi menjadi Wilayah Kuasa Pertambangan , yang mana keduanya sama-sama mendapatkan  penetapan  dari Pemerintah sehingga sudah semestinya sama-sama juga mendapatkan perlindungan hukum dari Negara/Pemerintah.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.