PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN
(1) 
(*) Corresponding Author
Sari
Kepemilikan hak atas tanah merupakan hak dasar yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pencabutan kepemilikan hak atas tanah oleh presiden dilakukan untuk kepentingan umum. Perlindungan subjek hak atas dalam menghadapi pencabutan hak didasarkan kepada pemahaman pengertian kepentingan umum. Kepentingan umum merupakan suatu yang abstrak, mudah dipahami secara teoritis, tetapi menjadi sangat kompleks ketika diimplementasikan.
Kata kunci : pencabutan hak atas tanah, kepentingan umum, hak dasar, hak asasi manusia, Negara hukum.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.