SOSIALISASI PENGOLAHAN LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI LINGKUNGAN SEKITAR

Mohan Taufiq Mashuri(1*), Yunita Kustyorini(2)

(1) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bentuk tanggung jawab
pelaksana sebagai Dosen di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al
Banjari Banjarmasin dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Pengabdian
dalam bentuk sosisalisasi yang dilaksanakan ini berupaya untuk memberikan
pemahaman yang komprehensif kepada seluruh masyarakat dan warga di lingkungan
Komplek Herlina Perkasa Sungai Andai Banjarmasin tentang bahaya Limbah B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun) di lingkungan sekitar. Warga komplek Herlina
Perkasa merupakan salah satu kelompok warga di kota Banjarmasin yang banyak
berprofesi sebagai pengusaha atau enterpreuner. Mereka memiliki profesi sebagai
pembuat kain tradisional Sasirangan, pedagang jajanan tradisional, pengusaha
bengkel, servis elektronik, penjual pupuk, penjual bahan bangunan, dan lainnya.
Warga umumnya tidak menyadari bahwa mereka senantiasa menangani atau
menghasilkan berbagai bentuk limbah B3. Warga biasanya menyadari dampak
negatif dari limbah B3 setelah terkena dampaknya secara langsung seperti penyakit
kulit dan pencernaan. Untuk itu sosialisasi ini merupakan langkah yang sangat
diperlukan dan penting bagi masyarakat sehingga diharapkan nantinya mereka dapat
mengolah limbah B3 sebagaimana mestinya. Melalui kegiatan pengabdian ini
diperoleh hasil bahwa seluruh peserta kegiatan memahami dengan maksimal
mekanisme pengolahan limbah B3 khususnya untuk pengolahan limbah kain
sasirangan dan oli bekas. Selanjutnya warga telah berusaha mengupayakan untuk
mencari solusi dalam mengolah limbah yang ada.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dirjen Pendidikan Non Formal dan Informal. 2009. Analisis Data Pendidikan Non

Formal dan Informal Provinsi Kalimantan Selatan. Jakarta: Dinas Pendidikan.

Dirjen Pendidikan Non Formal dan Informal. 2009. Pengelolaan Limbah B3. Jakarta:

Dinas Pendidikan.

Setiyono. 2014. Dasar Hukum Pengolahan Limbah B3. Jurnal Teknologi Lingkungan

Volume 2 No.1 Januari. 72-77.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i1.8511

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.