HUKUM NIKAH SIRI DI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Yati Nurhayati(1*), Iwan Riswandi(2), Muthia Septarina(3), Nahdah Nahdah(4)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(3) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(4) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Pengabdian masyarakat di Pondok Tahfidz Madinatul Qur’an Banjarmasin yang di
tujukan kepada para santri pondok tahfidz, bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap
akibat hukum yang timbul dari nikah siri. Kurangnya pengetahuan terhadap akibat nikah siri
yang menjadi faktor utama dari banyaknya praktik – praktik nikah siri yang terjadi di
masyarakat. Pengabdian masyarakat yang berjudul “Hukum Nikah Siri Dalam Sistem Hukum di
Indonesia (Penyuluhan Hukum di Pondok Tahfidz Madinatul Qur’an Banjarmasin)” ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap para santri khususnya di wilayah Pondok
Tahfidz Madintul Qur’an Banjarmasin terhadap akbat dari nikah siri. Sehingga dengan adanya
pengabdian ini, maka dapat mengurangi praktik nikah siri di masyarakat Banjarmasin khususnya.
Metode yang di gunakan dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan pendekatan sosiologis
dimana pelaksanaanya adalah melalui metode penyuluhan dan ceramah di lokasi sasaran. Hasil
dari pengadian ini adalah bahwa ditemukan kondisi dimana masyarakat belum memahami akibat
hokum dari nikah siri terutama bagi istri dan anak yang dilahirkan dari nikah siri.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Shomad Abdul, 2012, Panorama Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta:

Kencana.

Adillah Ummu Siti, Analisis Hukum Terhadap Faktor – Faktor yang Melatarbelakangi

Terjadinya Nikah Sirri dan Dampaknya Terhadap Perempuan (istri) dan Anak –

anak, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11, Febuari 2011.

-----------, Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Anak, Vol 7

No.1, Juni 2014.

Asral Thriwarty, Nikah Siri dalam Tinjauan Demografi, Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol.

No. 02, September 2012.

Faizah Siti, Dualisme Hukum Islam di Indonesia Tentang Nikah Siri, Jurnal Study Hukum

Islam, Vol.1, No. 1, Januari – Juni 2014




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i1.8496

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.