PEMBEKALAN PENGETAHUAN PENJADWALAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN RUMAH PRIBADI TERKAIT DENGAN PEMBAYARAN UPAH KERJA TERHADAP PELAKSANA (TUKANG/KONTRAKTOR)

M. Gunawan Perdana(1*), Tezar Aulia Rachman(2)

(1) Fakultas Teknik, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Teknik, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Masyarakat perlu membekali pengetahuan tentang perhitungan bobot kerja
dimana bobot kerja ini bila selesai pekerjaan bangunan nilainya adalah 100% dan
tentu pembayaran upah kerja atau upah borongan juga senilai 100% yang berarti
lunas, pengetahuan inilah yang perlu dibekali kepada masyarakat atau pribadi
individu yang mau mengerjakan pembangunan baik, berupa rumah tinggal, pagar
rumah atau berupa bangunan lainnya. Dalam metode pelaksanaan penyuluhan
sasaran yang dituju adalah masyarakat yang membangun rumah atau jenis
bangunan fisik lainnya didata dan dikumpulkan dalam suatu aula pertemuan disini
dijelaskan mulai dari latar belakang, maksud dan tujuan serta cara penanganan
berupa pengetahuan tentang cara menghitung bobot kerja yang lebih dulu diberi
pengetahuan tentang Rencana Anggaran Biaya, dalam pelaksanaan penyuluhan ini
secara perlahan-lahan masyarakat dapat mengerti tentang cara perhitungan bobot
ini begitu juga pada acara ini diundang pemborong, tukang pekerja bangunan agar
mereka juga dapat memahami materi penyuluhan tersebut, kepada para peserta
penyuluhan juga dibagikan buku petunjuk perhitungan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dr. Henry Wardana. Teknik Penjadwalan Proyek. Proyek HEDS – JICA dan

Unlam 2005 Banjarmasin.

Dinas PU Kota Banjarmasin. Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan Dasar

Penentuan Harga Borongan. Banjarmasin, 2007.

Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Rencana Anggaran Biaya (RAB). Banjarbaru 2015.

Pemerintah Kota Banjarmasin, Basic Price dan HSBGN, 2011.

SNI Standar Nasional Indonesia. Bandung, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i1.8452

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.